Aep Saripudin: Gubernur dan Walikota Harus Fokus Pembangunan Kawasan Pesisir Bandar Lampung


GK, Bandar Lampung - Hari-hari ini Lampung kembali viral terkait sampah yang berserak di kawasan pesisir Bandar Lampung tepatnya di kawasan pesisir sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. 

Terkait dengan hal tersebut Aep menanggapi, wajar itu terjadi karena memang pemerintah belum fokus dalam menangani pembangunan kawasan pesisir di Kota Bandar Lampung. Tidak hanya pemerintah Kota Bandar Lampung termasuk juga Pemerintah Provinsi Lampung, bahkan juga Pemerintah pusat. 

Dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tepatnya di pasal 27 dijelaskan bahwa, pengelolaan pantai atau laut 0-12 mil dikelola oleh Pemerintah Provinsi, dan wilayah laut 12 mil selanjutnya dikelola Pemerintah Pusat. Dan untuk pantai daratan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Dari hasil pengelolaan wilayah pesisir, Pemerintah Kabupaten/Kota mendapatkan bagi hasil. 

Dengan demikian dalam pengelolaan wilayah pesisir perlu kordinasi intensif antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan pemerintah Provinsi Lampung. Sebagai contoh sampah pesisir yang viral hari ini, tidak hanya di sebabkan oleh masyarakat Bandar Lampung di kawasan daratan, tetapi juga ada sampah yang terbawa  dari wilayah lautan, dimana wilayah laut masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil pada pasal 54 ditegaskan bahwa, pengelolaan wilayah pesisir harus dilaksanakan terpadu. Menurut Aep keterpaduan yang dimaksud menyangkut pengelolaan sosial kemasyarakatan, lingkungan, ekonomi, usaha nelayan tangkap dan budidaya laut, pengolahan hasil tangkap dan budidaya laut, serta pengelolaan kawasan wisata pesisir dan laut. 

Walikota sebelum-sebelumnya pernah ada ide Water Front City, ini ide bagus jika mau direalisasikan. Wagub Chusnunia Chalim pernah meninjau langsung kawasan pesisir Kota Bandar Lampung, tapi sampai dengan hari ini belum ada realisasi program dari Provinsi.

"Saya berharap Pak Gubernur dan Bu Walikota segera duduk bareng bicara pembangunan kawasan pesisir Kota Bandar Lampung. Saat ini waktu yang tepat menjelang akhir tahun untuk melakukan pembahasan, agar nantinya dimasukan dalam pebahasan APBD Perubahan 2022 dalam perencanaan, dan APBD 2023 dalam penyusunan program dan kegiatannya," kata Aep.

Aep yang juga Ketua Umum DPW RPNN (Rumah Petani Nelayan Nusantara) Lampung mengusulkan beberapa program diantaranya, Pertama, edukasi kepada masyarakat dalam hal pengelolaan ekonomi masyarakat, pemberdayaan nelayan tangkap dan budidaya laut, pengolahan hasil tangkap dan budidaya laut, pelestarian lingkungan serta sadar wisata. Kedua, penyediaan sarana prasana usaha nelayan tangkap dan budi daya laut beserta permodalannya. Ketiga, penyediaan sarana prasarana pengolahan hasil tangkap dan budi daya laut beserta pemasarannya. Keempat, program reboisasi dan rehabilitasi lingkungan kawasan pesisir. Dan terakhir, pembangunan  kawasan wisata pesisir beserta infrastrukturnya. [Feby]

Posting Komentar

0 Komentar