Lampung Barat, Gariskomando.com – Transparansi proyek pemerintah kembali dipertanyakan. Sebuah pekerjaan peningkatan ruas Jalan Provinsi Liwa–Oku Selatan di Pekon Bandar Baru, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, diduga berlangsung tanpa papan informasi proyek. Ironisnya, kondisi tersebut telah berlangsung lebih dari sepekan sejak pekerjaan dimulai. Selasa, (14 Juli 2026).
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pekerjaan terus berjalan. Material bangunan, alat kerja, serta pembangunan drainase tampak dikerjakan. Namun hingga kini, masyarakat tidak menemukan satu pun papan informasi yang memuat identitas proyek.
Akibatnya, publik tidak mengetahui secara pasti panjang ruas jalan yang diperbaiki, spesifikasi teknis pekerjaan, nilai kontrak, sumber pendanaan, maupun perusahaan pelaksana proyek tersebut.
Padahal, proyek itu berada di ruas jalan provinsi yang menjadi kewenangan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung. Sebagai proyek yang diduga menggunakan anggaran negara, keterbukaan informasi menjadi kewajiban, bukan pilihan.
Lebih menarik lagi, pada hari pertama pekerjaan dimulai, wartawan media ini sempat bertemu dengan seorang pengawas proyek. Saat dikonfirmasi mengenai belum adanya papan informasi, pengawas tersebut menyatakan bahwa papan proyek akan dipasang keesokan harinya.
> "Besok kita pasang di sini," ujar pengawas sambil menunjuk lokasi di depan rumah yang dijadikan tempat para pekerja menginap.
Namun, janji tersebut hingga kini belum juga terealisasi. Lebih dari sepekan berlalu, papan informasi yang dijanjikan tak kunjung dipasang, sementara pekerjaan terus berlangsung.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Bagaimana publik dapat mengawasi proyek jika identitas pekerjaan justru ditutup? Berapa panjang ruas yang dikerjakan? Berapa nilai anggarannya? Apa spesifikasi teknisnya? Siapa kontraktor pelaksananya? Hingga kini seluruh pertanyaan itu belum terjawab.
Sejumlah warga menilai ketiadaan papan informasi telah menghilangkan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran pembangunan.
"Kalau tidak ada plangnya, masyarakat tahunya dari mana? Ini uang negara atau uang pribadi? Kami juga punya hak mengawasi karena pembangunan ini memakai uang rakyat," ujar salah seorang warga.
Papan informasi proyek bukan sekadar pelengkap administrasi. Keberadaannya merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan adanya informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui siapa pelaksana pekerjaan, berapa besar anggaran yang digunakan, target volume pekerjaan, hingga jangka waktu pelaksanaan.
Sebaliknya, jika proyek berjalan tanpa informasi yang jelas, ruang pengawasan publik menjadi tertutup dan berpotensi menimbulkan spekulasi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pembangunan.
Masyarakat berharap Gubernur Lampung segera mengevaluasi pelaksanaan proyek tersebut dan memerintahkan Dinas BMBK Provinsi Lampung agar mematuhi prinsip keterbukaan informasi publik. Transparansi merupakan fondasi utama dalam menjaga akuntabilitas penggunaan APBD sekaligus mencegah munculnya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, papan informasi proyek yang dijanjikan pengawas belum juga terpasang. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Dinas BMBK Provinsi Lampung maupun pihak pelaksana proyek guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
