Lampung Barat, Gariskomando.com – Polemik mengenai luas lahan SMAN 1 Lumbok Seminung terus bergulir. Setelah sejumlah tokoh masyarakat menyatakan lahan hibah yang diperjuangkan sejak awal mencapai dua hektare, kini keterangan datang dari Budi Wiryawan, sosok yang ditunjuk Dinas Pendidikan sebagai panitia pembangunan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMAN 1 Lumbok Seminung pertama. Rabu (8/7).
Saat dikonfirmasi, Budi menegaskan dirinya tidak terlibat dalam proses awal pembebasan lahan maupun hibah tanah. Menurutnya, saat mulai bertugas, seluruh administrasi pembangunan sekolah telah selesai.
"Saya menerima pembangunan SMA itu sudah barang jadi secara administrasi. Sertifikat tanah yang saya terima sudah atas nama Pemerintah Kabupaten dengan luas 11.970 meter persegi," ujar Budi.
Ia mengatakan, dokumen yang diterimanya hanya menunjukkan status tanah yang telah menjadi aset pemerintah daerah. Sementara mengenai proses pembelian tanah, hibah, maupun riwayat kepemilikan sebelum menjadi aset pemerintah, dirinya mengaku tidak mengetahui.
"Proses sebelumnya saya tidak tahu. Saya tidak ikut dalam pembebasan lahan, hibah ataupun asal-usul tanah itu. Yang saya tahu, sertifikat yang saya terima sudah menjadi milik pemerintah kabupaten. Nama pemilik sebelumnya yang tercantum dalam sertifikat adalah Saikhul Anwar," katanya.
Meski demikian, Budi mengaku pernah menerima informasi bahwa lahan yang kini ditempati SMAN 1 Lumbok Seminung bermula dari upaya masyarakat menyediakan tanah hibah untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Menurut informasi yang diterimanya, sekitar tahun 2014 pemerintah kecamatan bersama para peratin di Kecamatan Lumbok Seminung bermusyawarah untuk mengupayakan tersedianya lahan sebagai syarat pembangunan SMK.
"Informasi yang saya terima seperti itu. Awalnya memang diperuntukkan pembangunan SMK. Namun karena rencana itu tidak terealisasi, akhirnya pada Juli 2016 yang dibangun adalah SMA," ungkapnya.
Keterangan Budi menambah rangkaian informasi yang berkembang terkait asal-usul lahan SMAN 1 Lumbok Seminung. Sebelumnya, tokoh masyarakat Sapri dan Murni menyatakan masyarakat memperjuangkan tanah hibah seluas sekitar dua hektare sebagai syarat pembangunan sekolah negeri.
Di sisi lain, dokumen sertifikat yang diterima pihak sekolah saat pembangunan justru menunjukkan luas lahan sekitar 11.970 meter persegi atau sekitar 1,197 hektare.
Perbedaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan baru. Jika benar masyarakat mengupayakan hibah lahan seluas dua hektare, mengapa aset yang akhirnya tercatat dan digunakan untuk pembangunan sekolah hanya sekitar 1,197 hektare?
Pertanyaan itu kini menjadi perhatian masyarakat yang berharap adanya penjelasan resmi dari instansi berwenang, baik mengenai riwayat hibah, proses sertifikasi, maupun perubahan luas lahan dari tahap awal hingga menjadi aset pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, dan instansi terkait lainnya masih diupayakan untuk dimintai keterangan guna memberikan penjelasan yang utuh mengenai perbedaan data luas lahan tersebut, sehingga informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi. (Red)
