Lampung Barat, Gariskomando.com – Penggunaan Dana Desa Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini perhatian tertuju pada kegiatan pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan sarana prasarana perpustakaan desa, taman bacaan, serta sanggar belajar yang dalam dua tahun anggaran menghabiskan dana lebih dari Rp414 juta.
Berdasarkan dokumen anggaran yang diperoleh, pada Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Pekon Sukarame mengalokasikan dana sebesar Rp289.200.700 untuk kegiatan pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan sarana prasarana perpustakaan desa, taman bacaan desa maupun sanggar belajar milik desa.
Setahun kemudian, pada Tahun Anggaran 2025, kegiatan yang sama kembali memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp125.042.500.
Dengan demikian, total dana yang digelontorkan dalam dua tahun mencapai Rp414.243.200.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa bangunan yang didanai melalui kegiatan tersebut saat ini justru digunakan sebagai Kantor Balai Pekon Sukarame. Sementara kantor pekon yang lama sudah tidak lagi difungsikan karena dinilai kurang layak untuk menunjang pelayanan pemerintahan desa.
Di dalam bangunan tersebut memang terdapat sebuah rak buku yang diberi label "Pojok Baca". Namun secara umum bangunan tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat. Jumat (26/6/2026).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara nomenklatur kegiatan dalam dokumen anggaran dengan fungsi bangunan yang saat ini dimanfaatkan sebagai kantor pemerintahan desa.
Pasalnya, dalam dokumen penganggaran, kegiatan tersebut tercatat sebagai pembangunan dan peningkatan sarana prasarana perpustakaan desa, taman bacaan maupun sanggar belajar. Sementara berdasarkan kondisi di lapangan, bangunan tersebut berfungsi sebagai Balai Pekon.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah perubahan fungsi bangunan tersebut telah direncanakan sejak awal, atau terjadi setelah pembangunan selesai dilakukan.
Selain itu, publik juga mempertanyakan sejauh mana fasilitas perpustakaan dan sanggar belajar yang menjadi dasar penganggaran telah diwujudkan. Sebab, dengan nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp414 juta dalam dua tahun, masyarakat berharap terdapat sarana literasi dan pendidikan desa yang dapat dimanfaatkan secara optimal.
Transparansi penggunaan Dana Desa menjadi hal penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Pemerintah Pekon Sukarame diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait perencanaan awal kegiatan, penggunaan anggaran, serta dasar pemanfaatan bangunan yang kini difungsikan sebagai Balai Pekon.
Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Lampung Barat dan instansi terkait juga diharapkan melakukan evaluasi guna memastikan bahwa penggunaan Dana Desa telah sesuai dengan perencanaan, ketentuan yang berlaku, dan tujuan pembangunan yang ditetapkan dalam dokumen anggaran.
Sebab, setiap rupiah Dana Desa yang dikelola pemerintah desa sejatinya harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun manfaatnya bagi masyarakat.
Ketika sebuah bangunan yang dianggarkan sebagai perpustakaan, taman bacaan, dan sanggar belajar kini berfungsi sebagai kantor pemerintahan desa, maka keterbukaan informasi menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa. (Red)
