Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanggamus kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MZ alias Buyung Bruno (34), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, diamankan petugas saat berada di sebuah gubuk di Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto, S.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
“Pelaku diamankan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Iptu Agus Heriyanto, Senin 29 Juni 2026.
Kasatres menjelaskan, setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,82 gram, 27 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,13 gram, dua plastik klip kosong, satu kotak warna hitam tempat penyimpanan sabu, dua unit telepon genggam android, uang tunai sebesar Rp378 ribu, satu lembar KTP atas nama tersangka, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial D, warga Pekon Sanggi Unggak, Kecamatan Bandar Negeri Semuong,” jelasnya.
Kasatres menyebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman pria berinisial D tersebut. Namun saat dilakukan pencarian, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap D yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut,” ungkapnya.
Iptu Agus Heriyanto menambahkan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023).
“Tersangka terancam pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Narkotika,” tandasnya.
Polres Tanggamus juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(*)
