Anggaran Administrasi Pekon Sukarame Disorot, Nilainya Jauh di Atas Desa Tetangga, Publik Pertanyakan Efisiensi Dana Desa



Lampung Barat, Gariskomando.com – Pengelolaan Dana Desa Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, menjadi perhatian. Setelah sejumlah kegiatan sebelumnya menjadi sorotan, kini publik mempertanyakan besarnya alokasi anggaran pada beberapa pos belanja administrasi dan operasional yang nilainya disebut jauh lebih tinggi dibandingkan pekon lain di wilayah sekitar.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini terhadap dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, terdapat sejumlah kegiatan yang menyerap anggaran cukup besar, mulai dari penyusunan dokumen keuangan desa, pembinaan PKK, operasional pemerintahan desa hingga penyelenggaraan Posyandu. Senin, (29/6/2026).

Salah satu yang paling mencolok adalah anggaran Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ APBDes dan dokumen terkait) yang mencapai Rp60.262.500.

Padahal, berdasarkan perbandingan dengan sejumlah pekon lain di Kecamatan Belalau yang dihimpun media ini, kegiatan serupa umumnya hanya dianggarkan sekitar Rp2 juta hingga Rp18 juta.

Perbedaan nominal yang cukup signifikan itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar penyusunan anggaran dan kebutuhan riil kegiatan tersebut.

Sorotan juga mengarah pada Pembinaan PKK yang mencapai Rp42.034.800. Sementara di beberapa pekon lain, kegiatan serupa rata-rata hanya berkisar Rp8 juta.

Tak hanya itu, terdapat pula sejumlah pos Operasional Pemerintah Desa yang tersebar dalam beberapa item anggaran, serta Penyelenggaraan Posyandu yang jika diakumulasikan mencapai lebih dari Rp62 juta.

Secara keseluruhan, sedikitnya Rp271.362.300 Dana Desa digunakan untuk berbagai kegiatan administrasi pemerintahan, operasional, penyusunan dokumen, pembinaan kelembagaan, hingga pengadaan sarana perkantoran.

Besarnya alokasi tersebut dinilai perlu diuji dari sisi efektivitas dan kewajaran, mengingat Dana Desa pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Sejumlah warga yang mengetahui besaran anggaran tersebut mengaku berharap adanya penjelasan terbuka dari Pemerintah Pekon Sukarame mengenai dasar perhitungan setiap kegiatan.

Masyarakat juga menilai transparansi penting dilakukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi terkait penggunaan Dana Desa.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan rinci mengenai alasan mengapa sejumlah pos administrasi di Pekon Sukarame memiliki nilai yang jauh lebih besar dibandingkan beberapa pekon lain dengan karakteristik yang relatif sama.

Perbedaan tersebut tentu tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, kondisi itu menjadi alasan yang patut untuk dilakukan evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat pengawas guna memastikan seluruh penggunaan Dana Desa telah sesuai dengan ketentuan, kebutuhan riil, serta prinsip efisiensi dan akuntabilitas.

Inspektorat Kabupaten Lampung Barat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diharapkan dapat melakukan telaah terhadap pos-pos anggaran yang menjadi perhatian publik, sehingga apabila ditemukan ketidaksesuaian dapat segera dilakukan pembinaan maupun langkah lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebab, pengelolaan Dana Desa tidak hanya dituntut memenuhi aspek administratif, tetapi juga harus mampu menunjukkan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa. (Red)

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama