Dana Desa Pekon Sukarame Rp957 Juta, Ratusan Juta Rupiah Habis untuk Administrasi dan Operasional, Dugaan Markup Anggaran Menguat



Lampung Barat, Gariskomando.com - Pengelolaan Dana Desa Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Pasalnya, dari total pagu Dana Desa sebesar Rp957.830.000, ratusan juta rupiah justru terserap pada kegiatan administrasi pemerintahan, operasional, penyusunan dokumen, pembinaan kelembagaan, hingga pengadaan sarana yang rutin dianggarkan hampir setiap tahun.

Berdasarkan data yang beredar, sedikitnya Rp271.362.300 digunakan untuk membiayai kegiatan yang sebagian besar berkaitan dengan aktivitas administratif dan operasional pemerintahan desa.

Angka tersebut dinilai cukup besar apabila dibandingkan dengan kebutuhan pembangunan yang secara langsung menyentuh kepentingan masyarakat.

Salah satu yang paling menyita perhatian adalah anggaran penyusunan dokumen keuangan desa yang mencapai Rp60.262.500. Padahal, di sejumlah pekon lain di Kabupaten Lampung Barat, kegiatan serupa diketahui hanya menghabiskan anggaran berkisar Rp2 juta hingga Rp18 juta.

Tidak hanya itu, anggaran pembinaan PKK di Pekon Sukarame mencapai Rp42.034.800. Nilai tersebut juga terpaut cukup jauh dibandingkan desa-desa tetangga yang rata-rata hanya menganggarkan sekitar Rp8 juta.

Publik pun mempertanyakan dasar perhitungan dan urgensi besarnya alokasi anggaran tersebut.

Kejanggalan lain juga terlihat pada pembangunan sarana dan prasarana perpustakaan atau taman bacaan desa. Pada Tahun Anggaran 2024, kegiatan itu telah menyerap dana sebesar Rp289.200.700. Namun, pada Tahun Anggaran 2025, kegiatan serupa kembali dianggarkan sebesar Rp125.042.500.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar. Apakah pembangunan sebelumnya belum selesai, mengalami kerusakan, atau terdapat kebutuhan baru yang mendesak sehingga harus kembali menyedot anggaran ratusan juta rupiah?

Di sisi lain, anggaran operasional pemerintah desa juga tersebar dalam beberapa pos berbeda, mulai dari Rp3.735.000, Rp10.000.000, Rp15.000.000, hingga Rp28.875.000 untuk operasional perkantoran dan kebutuhan pemerintahan lainnya.

Jika ditotal, besarnya alokasi dana pada sektor administratif dan operasional dinilai berpotensi mengurangi ruang fiskal yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Kondisi tersebut membuat dugaan pembengkakan atau markup anggaran semakin menguat dan patut mendapat perhatian serius dari aparat pengawasan.

Namun demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan yang objektif oleh lembaga berwenang.

Transparansi menjadi kunci utama untuk menjawab berbagai pertanyaan publik. Pemerintah Pekon Sukarame perlu menjelaskan secara terbuka rincian penggunaan anggaran, dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta output nyata dari setiap kegiatan yang telah dibiayai oleh Dana Desa.

Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), serta aparat penegak hukum juga didorong untuk melakukan evaluasi dan penelusuran agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat.

Sebab, Dana Desa bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, melainkan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat dan wajib dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa.

Kini publik menunggu jawaban atas satu pertanyaan besar: mengapa biaya administrasi, operasional, dan sejumlah kegiatan di Pekon Sukarame bisa jauh melampaui pekon-pekon lainnya? (Red)

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama