LAMPUNG BARAT, Gariskomando.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya bersama Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni Muhamad Wahyu Wirnanda (20) dan Muhamad Khodir alias Amat (18), yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor milik warga.
Kasus ini berawal dari laporan korban, Samsudin (33), seorang petani yang tinggal di Pemangku Sinar Banten, Pekon Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z 110 CC berwarna biru hitam dengan nomor polisi B 3480 TT.
Menurut keterangan polisi, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban sedang tertidur di dalam rumahnya, sementara sepeda motor diparkir dalam kondisi terkunci stang.
Korban baru menyadari kendaraannya hilang saat bangun dan membuka pintu rumah sekitar pukul 09.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.
Laporan resmi kemudian diterima Polsek Sumber Jaya pada 29 Mei 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat IPTU Rudy Prawira mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.Ik., M.H., mengatakan, tim gabungan melakukan pendalaman informasi hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, tim berhasil mengamankan salah satu tersangka di Desa Mekakau, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan," kata Rudy dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak menuju Dusun Air Ringkih, Pekon Pura Mekar, Kecamatan Gedung Surian, dan berhasil menangkap tersangka lainnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu lembar STNK, satu buah BPKB, serta satu unit blok mesin sepeda motor yang nomor mesinnya sesuai dengan kendaraan milik korban.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Polisi menduga keduanya berperan langsung dalam aksi pencurian sepeda motor tersebut.
Saat ini para tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sumber Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Lampung Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan menambah sistem pengamanan kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. (*)



