Operator Pekon Sukabanjar Pertanyakan Data Anggaran, Responsnya Justru Perkuat Tanda Tanya Publik



Lampung Barat, Gariskomando.com – Respons yang disampaikan operator Pekon Sukabanjar, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, usai terbitnya pemberitaan mengenai dugaan kegiatan ketahanan pangan fiktif, justru memunculkan pertanyaan baru. Selasa, (21 Juli 2026).

Sebelumnya, media ini memberitakan dugaan tidak terealisasinya dua kegiatan yang tercantum dalam dokumen anggaran, yakni Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan Pengolahan Pertanian, Penggilingan Padi/Jagung dan sejenisnya) senilai Rp44 juta, serta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan sebesar Rp24,5 juta.

Alih-alih memberikan klarifikasi mengenai realisasi kegiatan tersebut, operator Pekon Sukabanjar justru mempertanyakan validitas data yang dimiliki jurnalis.

Melalui pesan WhatsApp, operator menyampaikan, "Apakah data yang abang pegang tidak salah alamat pekonnya? Benarkah ada anggaran itu? Karena sepengetahuan saya selaku operator tidak ada kegiatan yang bunyinya seperti yang abang bilang."

Pernyataan tersebut sontak menjadi sorotan. Pasalnya, sebagai operator pekon yang umumnya bertugas mengelola administrasi, data, dan pelaporan desa, pernyataan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di tengah publik.

Respons tersebut dinilai bukan menjawab substansi pemberitaan, melainkan membuka kemungkinan adanya persoalan dalam pengelolaan maupun penguasaan informasi terkait penggunaan anggaran desa.

Sebelumnya, hasil penelusuran media ini di lapangan menunjukkan sejumlah warga dan pengurus kelompok tani mengaku tidak mengetahui keberadaan alat produksi pertanian maupun kegiatan pelatihan yang dimaksud. Keterangan tersebut kemudian diperkuat dengan belum diperolehnya penjelasan resmi dari Peratin maupun Sekretaris Pekon Sukabanjar.

Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, media ini masih menunggu klarifikasi resmi dari Pemerintah Pekon Sukabanjar terkait dua kegiatan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut, termasuk penjelasan mengenai lokasi, penerima manfaat, dokumentasi pelaksanaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggarannya.

Media ini juga telah menyampaikan bahwa data yang digunakan dalam pemberitaan berasal dari dokumen anggaran yang menjadi dasar penelusuran jurnalistik. Apabila Pemerintah Pekon Sukabanjar memiliki data atau dokumen yang menunjukkan adanya kekeliruan, ataupun bukti bahwa kegiatan tersebut telah direalisasikan sesuai ketentuan, redaksi akan memuat penjelasan tersebut secara utuh sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (Red)

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama