Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Pembahasan diawali melalui Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (16/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar didampingi Wakil Ketua II Ismet Roni, Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara S. Rizal. Hadir pula Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, jajaran Forkopimda, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam nota pengantarnya, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Jihan menjelaskan, realisasi pendapatan daerah hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp6,713 triliun atau 86,70 persen dari target sebesar Rp7,743 triliun. Sementara itu, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp6,685 triliun atau 85,57 persen dari total anggaran sebesar Rp7,813 triliun.
Selain itu, penerimaan pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp69,897 miliar, yang seluruhnya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan netto tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung mencatat SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp98,278 miliar. Dana tersebut akan dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pembiayaan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan itu, Jihan juga mengakui masih terdapat sejumlah aspek yang perlu terus diperbaiki dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
"Kami menyadari masih terdapat berbagai kelemahan yang harus dibenahi. Dengan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, kami optimistis pengelolaan keuangan daerah akan semakin baik sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Lampung," ujarnya.
Usai penyampaian nota pengantar, dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 secara resmi diserahkan kepada DPRD Provinsi Lampung. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas oleh fraksi-fraksi DPRD sesuai mekanisme dan tahapan pembicaraan tingkat berikutnya sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
