Polsek Cinangka Berhasil Ciduk Pencuri Tiang Besi Internet


GK, Cilegon -  Unit reskrim polsek Cinangka Polres Cilegon Polda Banten mengamankan 2 (dua) orang pelaku pencurian tiang besi internet yang terjadi Pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekira jam 03.00 wib  di Pinggir jalan raya Anyar Sirih Kampung Tambang Ayam Desa Tambang Ayam Kecamatan Anyar Kabupaten Serang 

Pelimpahan perkara pencurian tiang besi internet dari Polsek Cinangka ke Polsek Anyar untuk dilakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Selasa 13-9-2022 

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Anyar AKP Sudibyo membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Anyar telah menerima pelimpahan perkara pencurian Tiang besi internet berikut pelaku dan barang bukti dari Unit Reskrim Polsek Cinangka pada hari Senin tanggal 12  September 2022 sekira jam 14.30 Wib, serta 2 (dua) orang terduga pelaku pencurian Tiang besi  internet yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi dipinggir jalan raya anyar sirih tepatnya di Kampung Tambang ayam desa Tambang ayam kecamatan Anyar Kabupaten Serang 

Pelimpahan perkara tindakan pidana pencurian tiang besi internet dari polsek Cinangka tersebut dikarenakan tempat kejadian perkaranya di daerah hukum polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten 

Kedua pelaku yang diamankan adalah Pelaku  HK(36) warga Pabuaran Kecamatan Ciomas kabupaten Serang dan pelaku EA (25) warga Calung  Desa Pabuaran Kecamatan Ciomas.

Dibyo menjelaskan awalnya Pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekira jam 03.00 Wib diduga para pelaku pada saat sedang melakukan pencuriang tiang internet  kemudian datang anggota Kepolisian dari Polsek Cinangka yang berpakain preman yang kemudian menanyakan Surat perintah kerja terkait kegiatan yang sedang dilakukan oleh para pelaku, kemudian karena para pelaku tidak bisa menunjukan kelengkapan administrasi pekerjaan yang sedang dilakukan oleh para pelaku, setelah para pelaku diintrogasi oleh pihak kepolisian polsek Cinangka  para pelaku kemudian mengakui dalam  Mengambil Tiang telepon tersebut tanpa seijin pemiliknya."ujarnya 

Barang bukti yang diamankan berupa 6 ( Enam) Batang tiang besi internet  

1 (satu) unit kendaraan R4 Losbak Grandmax No.pol B 9255 TAQ 

1 (satu) buah Linggis danTali Tambang kurang lebih 6 (enam) meter

Atas kejadian tersebut Pelaku  HK (36) warga Pabuaran Kecamatan Ciomas kabupaten Serang dan pelaku EA (25) warga Calung  Desa Pabuaran Kecamatan Ciomas. telah melakukan Tindak pindana Pencurian dengan pemberatan,sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman  Paling lama 5 (lima) tahun"tutupnya. [Icha]

Posting Komentar

0 Komentar