Diduga Fiktif! Anggaran Sampah dan Air Bersih Rp54 Juta di Pekon Sukarame Tak Ditemukan di Lapangan



Lampung Barat, Gariskomando.com – Pengelolaan Dana Desa Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat kembali menjadi sorotan. Kali ini, temuan di lapangan mengarah pada dugaan kegiatan fiktif dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai lebih dari Rp54 juta.

Berdasarkan data anggaran yang diperoleh, terdapat dua kegiatan yang tercantum dalam APBDes Pekon Sukarame Tahun 2025, yakni Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman sebesar Rp20.280.000 dan Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa sebesar Rp34.647.250.

Namun, hasil penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan di lapangan justru mengungkap fakta yang berbeda.

Saat menggali informasi di kantor pekon, wartawan media ini memperoleh keterangan dari aparat pekon yang sedang bertugas. Aparat tersebut menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak terdapat fasilitas pengelolaan sampah desa seperti tempat penampungan maupun bank sampah yang dikelola pemerintah pekon.

Menurutnya, masyarakat masih mengelola sampah secara mandiri.

"Warga masih buang sampah sendiri-sendiri. Tidak ada tempat penampungan sampah dari pekon. Ada yang buang ke jurang, ada juga yang menggali lalu dibakar," ujar aparat pekon tersebut. Kamis (25/6/2026).

Keterangan itu menimbulkan pertanyaan mengenai realisasi anggaran pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah yang tercatat mencapai Rp20,28 juta.

Tidak hanya itu, dugaan serupa juga muncul pada kegiatan pemeliharaan sumber air bersih milik desa yang dianggarkan sebesar Rp34,64 juta.

Aparat pekon yang sama menjelaskan bahwa sebagian besar warga menggunakan sumur milik masing-masing untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara jaringan air bersih berupa saluran pipa yang ada di lingkungan masyarakat dibangun secara swadaya melalui gotong royong warga.

Bahkan, biaya pemeliharaan jaringan tersebut disebut berasal dari iuran masyarakat yang nilainya berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per tahun.

"Kalau air bersih, masyarakat menggunakan sumur masing-masing. Yang pakai pipa air itu swadaya warga, gotong royong dan ada iuran sendiri," katanya.

Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Peratin Pekon Sukarame, Herwin, di kediamannya.

Saat dimintai penjelasan terkait anggaran pemeliharaan sumber air bersih, Herwin tidak membantah bahwa kegiatan tersebut memang tidak ada.

Sementara mengenai anggaran pengelolaan sampah, Herwin menyebut kegiatan tersebut telah diubah dalam APBDes Perubahan.

"Kalau pengelolaan sampah sudah diganti di perubahan APBDes," ujarnya.

Namun ketika ditanya lebih lanjut kegiatan apa yang menggantikan anggaran tersebut, Herwin mengaku tidak mengingatnya.

"Saya lupa, aparat pekon yang mengubahnya," jawab Herwin.

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Sebab, sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, kepala desa atau peratin seharusnya mengetahui secara rinci perubahan program dan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDes.

Apalagi, nilai anggaran yang dipersoalkan mencapai puluhan juta rupiah dan bersumber dari Dana Desa yang merupakan keuangan negara.

Berdasarkan temuan dan keterangan yang diperoleh di lapangan, publik kini menunggu penjelasan resmi Pemerintah Pekon Sukarame terkait realisasi kedua kegiatan tersebut. Jika benar kegiatan tidak pernah dilaksanakan, maka perlu ditelusuri lebih lanjut ke mana anggaran dialokasikan dan apakah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), serta aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pemeriksaan guna memastikan penggunaan Dana Desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sebab, setiap rupiah Dana Desa sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat, bukan sekadar menjadi angka dalam laporan pertanggungjawaban. (Red)

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama