Aktivitas Tambang Pasir di Kawasan Hutan Gunung Pasir Disorot, LSM BARAK Desak Aparat Bertindak



GK, Lampung Barat — Aktivitas dugaan penambangan pasir di kawasan Hutan Gunung Pasir, Kabupaten Lampung Barat, menuai sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Advokasi Rakyat (BARAK).

Ketua DPP LSM BARAK, Wildan, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya aktivitas pengerukan pasir yang diduga dilakukan oleh seorang warga Rantau Panjang, Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, saat melakukan investigasi lapangan pada Selasa, 26 Mei 2026.

Menurut Wildan, aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung, sehingga berpotensi melanggar aturan kehutanan dan lingkungan hidup.

“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, terlihat adanya aktivitas pengambilan pasir di kawasan Hutan Gunung Pasir. Material pasir itu diangkut menggunakan mobil L300 bernomor polisi BE 8440 MX,” kata Wildan kepada awak media.

Ia menjelaskan, berdasarkan penelusuran lembaganya, kendaraan tersebut disebut warga kerap terlihat keluar masuk lokasi pengambilan pasir. Aktivitas itu, kata dia, diduga telah berlangsung berulang kali.

Wildan juga menyebut pihaknya telah mengidentifikasi akun media sosial yang diduga berkaitan dengan pelaku aktivitas penambangan tersebut. Namun, hingga kini pihak yang bersangkutan disebut belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

Sebagai lembaga kontrol sosial, BARAK menilai aktivitas pengambilan material di kawasan hutan negara dapat masuk dalam kategori perusakan lingkungan dan kehutanan apabila dilakukan tanpa izin resmi.

LSM BARAK mengacu pada Pasal 17 ayat (1) huruf b juncto Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam aturan tersebut, pelaku perusakan kawasan hutan dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Atas temuan itu, BARAK mendesak aparat penegak hukum, pihak kehutanan, serta Kepolisian Resor Lampung Barat untuk segera turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami meminta aparat terkait segera mengambil langkah tegas agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih luas,” ujar Wildan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi kehutanan terkait dugaan aktivitas penambangan pasir tersebut. (Red)

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama