Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung yang diwakili Reza Berawi, SH., MH., Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, menghadiri kegiatan Penyerahan Opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung di Balai Keratun Lantai III, Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Senin (9/2/2025).
Kehadiran DPRD dalam agenda ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Lampung, pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung atau yang mewakili, pimpinan instansi vertikal, serta sejumlah undangan lainnya.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan Mars Ombudsman, pembacaan doa, serta penayangan video highlight Opini Ombudsman sebagai pengantar kegiatan.
Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, serta Wakil Gubernur Lampung yang sekaligus membuka secara resmi penyerahan opini.
Penyerahan opini dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat Pemerintah Provinsi, dilanjutkan Pemerintah Kabupaten/Kota, hingga tingkat Kementerian dan Lembaga. Penilaian tersebut mencakup instansi Kepolisian Resor Kabupaten/Kota, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Lembaga atau Balai Pemasyarakatan, serta Kantor Imigrasi di Provinsi Lampung sebagai objek penilaian pelayanan publik.
Opini atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik ini menjadi instrumen evaluasi penting dalam mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik untuk terus melakukan pembenahan sistem, peningkatan standar layanan, serta penguatan pengawasan internal guna mencegah terjadinya maladministrasi.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan tersebut, DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat Provinsi Lampung.
