OJK PERKUAT PERATURAN PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT


GK, Jakarta
– Otoritas Jasa Keuangan memperkuat upaya pelindungan 
konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan 
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan 
Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.(8 Januari 2024)

Penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat 
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan 
Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022
tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta 
menyempurnakan beberapa POJK lainnya.

OJK mengapresiasi berbagai masukan 
dalam penyusunan POJK ini kepada stakeholder terkait baik asosiasi industri jasa 
keuangan hingga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan 
merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk 
memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” ungkap Kepala Eksekutif 
Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan 
Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

Di sisi lain, penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini
mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan
atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan 
yang makin kompleks dan dinamis.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini juga mempertegas kewenangan Otoritas Jasa 
Keuangan dalam melakukan pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) dalam 
mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan, 
membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan/atau layanan serta 
melakukan penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa. Pengawasan 
Perilaku PUJK (Market Conduct) diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan 
kepercayaan Konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di 
sektor jasa keuangan serta tetap memberikan peluang dan kesempatan untuk 
perkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan.

“Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha 
yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang 
baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Saya yakin, kedua hal tersebut tidak 
dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin 
mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan 

Konsumen,” tegas Friderica.
Secara substansi, penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang 
tercakup dalam POJK ini antara lain:

1. Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen;
2. Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak 
yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin
dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang;
3. Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi 
PUJK;
4. Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara 
dalam perjanjian;
5. Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK 
untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan;
6. Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK;
7. Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan 
sistem informasi dan ketahanan siber;
8. Pengawasan perilaku PUJK (market conduct);
9. Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi 
dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI);
10. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK; 
serta
11. Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.

Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem 
Pelindungan Konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan Konsumen dan 
masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan.(red

Posting Komentar

0 Komentar