Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Batanghari Lamtim


GK, LAMPUNG TIMUR - Pihak Kepolisian Polsek Batanghari Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil meringkus seorang remaja, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pelajar.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kapolsek Batanghari AKP Erson, pada Sabtu (21/10), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah RV (17) yang berstatus pelajar, dan merupakan warga Kota Metro.*

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, peristiwa penganiayaan tersebut diduga terjadi di jalan raya Desa Adiwarno, pada Kamis malam (19/10) sekitar pukul 23.00 Wib.

Peristiwa penganiayaan yang diduga menggunakan senjata tajam jenis pedang, dan menimpa JD (16) seorang pelajar warga Kecamatan Batanghari ini, sempat menjadi viral, karena diisukan pelakunya adalah anggota Geng Motor.

Akibat peristiwa penganiayaan yang diduga menggunakan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka-luka dibagian tangan dan punggungnya, dan saat ini telah dilakukan proses pengobatan.

Petugas Kepolisian dipimpin Kapolsek Batanghari AKP Erson yang menerima informasi tersebut, segera merespon cepat, dengan turun bersama personilnya, untuk melakukan proses penyelidikan di Lokasi Kejadian.

"Setelah dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, akhirnya Tersangka RV berhasil kita tangkap diwilayah Kota Metro, tanpa perlawanan," terang AKP Erson.

Selain tersangka, Pihak Kepolisian Polsek Batanghari juga turut menyita 2 senjata tajam jenis pedang dan clurit, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

Peristiwa penganiayaan yang menimpa JD (16) seorang pelajar warga Kecamatan Batanghari ini, sempat menjadi viral, karena diisukan pelakunya adalah anggota Geng Motor.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Tim Penyidik Polsek Batanghari akan melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lampung Timur.

"Karena tindak pidana penganiayaan ini, melibatkan anak dibawah umur, maka proses hukum terkait kasus tersebut, akan kita limpahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lampung Timur," jelasnya.

Kapolsek Batanghari menghimbau kepada warga masyarakat, agar benar-benar dapat menyaring informasi yang diterimanya dengan baik, sebelum kemudian disebarluaskan di media sosial, sehingga informasi yang disampaikan keruang publik, tidak menimbulkan interprestasi atau pemahaman yang tidak tepat.

"Kami menghimbau kepada warga masyarakat, agar lebih berhati-hati saat menyampaikan informasi terkait apapun ke ruang publik, agar tidak menimbulkan interprestasi atau pemahaman yang tidak tepat diruang publik," tambahnya.[Feby]

Posting Komentar

0 Komentar