Curi 70 Tandan Sawit, Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Padang Ratu


GK, Lampung Tengah
- Ops Sikat Krakatau 2023, satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) inisial JI Als Junet (32) warga Kp. Karang Sari Kec. Padang Ratu Kab. Lampung Tengah diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Selasa (16/5/23) sekira pukul 06.00 WIB.

JI Als Junet tersebut diamankan petugas lantaran diduga telah mencuri 70 tandan sawit yang ada di perkebunan kelapa sawit Blok 407 Afdeling II milik PTPN VII unit Padang Ratu, Lampung Tengah, sementara 1 rekannya (DPO).

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin,S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat di konfirmasi, Rabu (17/5/23).

Kapolsek mengatakan, para pelaku melakukan pencurian sebanyak 70 tandan sawit dengan berat 2050 Kg milik PTPN VII unit Padang Ratu, pada Senin lalu (13/3/12) sekira pukul 01.30 WIB dini hari.

“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara mengendap-endap masuk ke dalam areal, lalu mengambil buah kelapa sawit tersebut dan dibawa ke sebuah rumah kosong menggunakan sepeda onthelnya untuk di kumpulkan,” ujarnya.

Kemudian, saat melakukan aksinya, pelaku sempat dipergoki oleh salah satu security PTPN VII unit Padang Ratu, tepatnya di areal Blok 407 Afdeling II.

“Dimana, saksi melihat posisi buah kelapa sawit tersebut masih berserakan dan ada beberapa yang sudah di tumpuk, lalu saksi mengikuti para pelaku sampai ke rumah kosong yang diduga untuk menyimpan buah kelapa sawit hasil curiannya,” tambahnya.

Setelah itu, saksi melaporkan kejadian tersebut ke pihak Perusahaan PTPN VII unit Padang Ratu.

Akibat kejadian tersebut, jika ditafsir dengan uang, pihak PTPN VII Padang Ratu mengalami kerugian lebih kurang Rp. 5.125.000 (lima Juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan melaporkan ke polsek Padang Ratu.

Kapolsek mengatakan, satu dari dua pelaku pencurian inisial inisial JI Als Junet yang sempat menghilang beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil diamankan dirumahnya, tanpa perlawanan.

“Sementara satu rekannya yang sudah kami kantongi identitasnya masih dalam pengejaran petugas (DPO),” ungkapnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 70 tandan buah segar kelapa sawit dan 2 unit sepeda onthel yang digunakan para pelaku melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, JI Als Junet dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya.[Yuli]

Posting Komentar

0 Komentar