Polsek Way Jepara Amankan Gembong Curat Tanpa Perlawanan


GK, Lampung –
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara Bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tim Tekab 308 Polsek Marga Tiga melakukan pembekukan terhadap tersangka pencurian dengan pemberatan pada Rabu (02/1102022).

Penangkapan tersebut berawal dari tanggapan atas laporan dari salah satu korban di Desa Sumberejo Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AS (27) berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Tersangka melakukan aksinya dengan mencongkel pintu rumah korban dan berhasil menggasak satu unit sepeda motor dan dua unit handphone serta uang tunai puluhan juta rupiah. Pada saat kejadian, rumah sedang kosong karena pemilik rumah tengah bekerja. Dari kejadian tersebut, kemudian korban membuat laporan polisi ke Polsek Way Jepara kemudian kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres.

Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, tersangka melancarkan aksinya dibantu dengan rekannya yang saat ini berstatus residivis. Serta pelaku juga mengakui telah beberapa kali melakukan kasi pencurian 2 unit handphone di Kecamatan Braja Selebah, Laptop dan 2 ekor burung di Bandar Lampung serta 1 unit motor di Bandar Lampung.

“Memang benar, berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa dia telah melakukan aksinya tidak hanya satu kali, sudah berkali-kali,” ujar Kapolres.

Saat ini Polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap salah satu rekan tersangka yang membantu melakukan aksinya.[Melati]

Posting Komentar

0 Komentar