Kalapas Kelas II B Kota Agung Konfrensi Pers Dan Klarifikasi Atas Berita Negatif Oleh Beberapa media Online


GK, Lampung -
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Agung konferensi pers di aula Lapas terkait pemberitaan sewa kamar,pengunaan Handpone dan peredaran sabu .

Hadir dalam konferensi Pers terebut Kalapas kelas II B Kota Agung Beni Nurrahman Amd.IP,SH,MH,Kepala.KPLP

Guvendra priambogo,Amd.IP,SH,MH,Kasi administrasi kamtib Restu Suranto S,Pd,Kasi Binadik dan Giatja,Aryo Pratama A.Md,PP,SH.MM,Kasubsi keamanan Johansyah SH,MH.

beberapa awak media dan Organisasi ke Wartawan yang ada di kab Tanggamus 3/09/22

 Kalapas kelas II B Kota Agung Beni Nurrahman membantah apa yang telah di berita kan oleh beberapa  media online 

Kalapas Beni Nurrahman mengungkapkan , tidak ada pembiaran praktik pungli, penggunaan handphone, apalagi peredaran narkoba di dalam lapas,dengan ini kami sudah mengklarifikasi pemberitaan tersebut dengan mengundang media-media yang bersangkutan. Saya nyatakan pembiaran pungli, penggunaan alat komunikasi, apalagi peredaran narkoba di dalam lapas itu tidak benar,” 

sebagai bentuk keseriusan pelayanan dan pembinaan, lapas bekerja sama dengan KPAI, Polres Tanggamus dan pihak lainnya. “Juga satpatnal lapas melakukan razia secara berkala, tes urine dan sebagainya, sehingga mendapat predikat pelayanan terbaik dan wilayah bebas korupsi,”Meski begitu,  pihaknya sangat menghargai pemberitaan tersebut sebagai bahan koreksi.

Imron Tara Ketua DPC AWPI Tanggamus, menyampaikan bahwa terkait pemberitaan agar rekan-rekan jurnalistik tetap mengedepankan kaidah-kaidah jurnalistik. Dimana setiap narasumber ada hak-haknya yang harus dipenuhi. Misalnya, hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi. Itu semua harus dimuat juga. Tujuannya agar pemberitaannya berimbang. Jadi pemberitaan tidak berat sebelah.

" Saya mengapresiasi terkait pertemuan kita hari di Lapas Kota Agung. Dimana ada pemberitaan dari beberapa media. Saya memberikan masukan dan pembelajaran juga untuk kita selaku jurnalis agar mengedepankan kaidah-kaidah jurnalistik. Dimana setiap narasumber ada hak-haknya yang harus kita penuhi. Misalnya, hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi. Itu semua harus kita muat juga di media massa kita. Tujuannya agar berita kita berimbang. Tidak tendensius atau berat sebelah. Supaya kita selaku jurnalis tidak terkena sangsi. Baik UU ITE dan Kode Etik dikarnakan kita ada Dewan Pers. Ini untuk pembelajaran kita semua." Tandasnya( Ar ).[Melati]

Posting Komentar

0 Komentar