Ditujukan ke Kapolda, Korban Perbuatan Cabul Minta Keadilan Serta Kepastian Hukum


Diduga ada kejanggalan serta Lambannya penanganan kasus pencabulan oleh Unit PPA Polres Wayka, Ini Faktanya.

GK, Lampung - Berawal dari Laporan seorang wanita salah satu warga masyarakat Kampung Talang Karet RT. 002, RW. 004, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan diduga kuat telah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oknum pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Resor Jalan Rel 10 BBU yang telah dilaporkan oleh korban ke Polres Way Kanan pada hari Senin (06/05/2022) sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor :STTLP/B/244/IV/2022/SPKT.POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG.

Saat di konfirmasi oleh awak media, korban (RH) membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan perbuatan terduga pelaku (ED) yang merupakan adik iparnya ke Polres Way Kanan sejak 3 bulan lalu.

Namun sampai ia mengadukan hal ini kepada media, Unit PPA Polres Waykanan belum memberikan keterangan resminya terkait pemahaman kasus tersebut, sampai ia beberapa kali dimintai keterangan di Polres Waykanan.

”Ya bang saya merasa kecewa dengan penanganan kasus saya, seakan sulit bagi saya mendapatkan keadilan,selain  terkesan terlalu berhati hati atau mungkin setengah hati dalam menangani laporan saya ini," keluhnya sambil menahan tagis. Pada Minggu 04 September 2022.

Setelah ia melapor ke Polres, sejumlah saksi sudah di periksa, bahkan pelaku sudah di BAP dan mengakui perbuatannya terhadap RH, namun sudah 2 bulan laporan, baru pihak penyidik meminta RH melakukan visum.

"Setelah itu saya di konfrontir dengan pelakudi ruangan Unit PPA Polres Waykanan, dan saya sangat sedikit sekali diberi kesempatan berbicara.ketika saya hendak membantah keterangan pelaku yang terkesan menyudutkan saya,dan tujuannya apa juga, jika hasilnya hanya ingin saya mendengarkan cerita pengakuan pelaku yang menyudutkan, seolah-olah saya mau dan rela di lecehkan karena di dasari suka sama suka,dan saya tidak boleh membantah fitnahan itu, namun bisa di simpulkan bahwa perbuatan cabul pelaku itu ada, apakah perbuatan itu bisa dibenarkan baik secara hukum, agama serta hukum adat, karena saya wanita yang sudah bersuami," terangnya.

Ketika ditanyakan tindak lanjut, sejauh mana penanganan kasus RH yang sudah berbulan-bulan,dan beberapa kali RH diminta datang ke Polres guna dimintai keterangan, namun lagi-lagi belum juga ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Terkesan hanya mendengarkan keterangan pelaku yang sama sekali tidak memiliki dasar yang kuat memfitnah dan merekayasa tuduhan terhadap saya, yang membingungkan lagi dan menjadi pertanyaan besar bagi saya, saksi-saksi sudah di periksa, bahkan ada satu saksi yang melihat saat pelaku melakukan pelecehan terhadap saya," terangnya.

"Bahkan pelaku sudah beberapa kali mengakui perbuatannya, pertama di BAP itu kata penyidik kepada suami saya, kedua kalinya saat di konfrontir, bahkan saya sudah diperiksa psikologi di salah satu psikiater ahli psikologi di Bandar Lampung, juga hasilnya kurang lebih sama dengan keterangan saya, bahwa perbuatan cabul itu ada," sambungnya.

“Saya semakin bingung dan menjadi pertanyaan bagi saya selaku korban, kenapa pelaku belum juga di amankan, padahal saksi yang menyungguhkan perbuatan pelaku dan pelaku sudah lima kali memberikan keterangan pengakuan. Pertama pengakuannya dengan suami saya, kedua pengakuannya saat di BAP itu keterangan penyidik kepada suami saya, ketiga pelaku datang kerumah saya disaksikan oleh beberapa tokoh masyarakat dia meminta maaf kepada saya dan memohon agar saya menghentikan laporan saya, keempat pelaku bersama dengan rombongan mendatangi rumah keluarga suami saya agar suami saya dan saya memaafkan perbuatannya bahkan ingin menyuap keluarga saya dengan memberikan uang Rp 10.000.000,- dan saya menolaknya, kelima saat di konfrontir di ruangan Unit PPA Polres Waykanan, meskipun pelaku memfitnah saya bahwa perlakuannya terhadap saya di dasari suka sama suka," jelasnya lagi.

Terkait hal tersebut, RH meminta keadilan dan penegakan hukum serta kepastian hukum terhadap kasusnya.

Saat di acara apel bersama dalam rangka HUT Tekab 308 Polda Lampung yang ke-7 pesan Kapolda dalam sambutannya dengan jelas mengatakan, Layani dan tindak lajuti dengan cepat tepat setiap laporan masyarakat dan tidak tegas pelaku tindak kejahatan.

Sampai berita ini di terbitkan, Kasatreskrim Polres melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, “Itu sudah digelar perkaranya silahkan bertanya dan berkoordinasi dengan Kanit PPA nya," kata kasatreskrim.

Ketika awak media ini menanyakan melalui WhatsApp, tentang bagaimana hasil gelar perkaranya dan langkah selanjutnya kasus ini, meskipun pesan telah dibaca, Kanit PPA Polres Waykanan tidak membalas pesan singkat tersebut.[Melati]

Posting Komentar

0 Komentar