KPPU Wilayah II Lampung Sampaikan Capaian Indeks Persaingan Usaha



BANDAR LAMPUNG - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II Lampung gelar acara forum jurnalis dengan para jurnalis Provinsi Lampung, dengan mengangkat Topik Capaian Indeks Persaingan Usaha dan Nominasi Penganugerahan KPPU Award Provinsi Lampung melalui daring, Senin, (06/12/2021).

KPPU memiliki agenda pembangunan Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan, melalui Perbaikan iklim usaha dan peningkatan investasi, termasuk reformasi ketenagakerjaan, dengan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan antarsektor dan wilayah, Fasilitasi dan kemudahan berusaha dan investasi, Reformasi ketenagakerjaan, Indeks persepsi persaingan usaha, Penguatan kebijakan dan kelembagaan persaingan usaha, Peningkatan kapasitas, kapabilitas serta daya saing BUMN. Sehingga Target Nasional Tahun 2024 sebesar 5,0 dapat tercapai.

Dengan menghadirkan Marcellina Nuring A., SIP, ME, Direktur Kebijakan Persaingan dan Mulyawan Ranamanggala, SE, MBA selaku dan Direktur Ekonomi KPPU Pusat sebagai narasumber serta dihadiri oleh Wahyu Bekti Anggoro selaku Kepala Kanwil II KPPU Lampung, Ganefo dan Hafis Sutomo Kepala Bidang Bagian Advokasi.

Saat pelaksanaan Diskusi Mulyawan Ranamanggala, SE, MBA mengatakan bahwa indeks persaingan usaha per Daerah, dijelaskan bahwa Provinsi Lampung ditahun 2020 sektor bobot sama 4.52 dan pada tahun 2021 mengalami kenaikan sektor bobot sama 5.18.

Selain itu menurutnya sektor usaha berdasarkan tingkat persaingan dapat dikelompokkan menjadi dua bagian. tiga sektor usaha yang memiliki persaingan usaha tinggi dan rendah.

"1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 2. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 3. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor," kata Mulyawan saat menyampaikan materinya.

Sedangkan tiga sektor usaha yang memiliki persaingan usaha rendah, seperti jasa kesehatan dan kegiatan sosial, pengadaan listrik dan gas, Kontruksi.

Dengan demikian KPPU memiliki catatan persaingan usaha di Provinsi Lampung, dengan 50% responden menyatakan bahwa terdapat hambatan bagi perusahaan untuk memasuki pasar, hal ini disebabkan oleh masalah perizinan yang tidak sejalan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Daerah.

50% responden menyatakan bahwa harga produk barang/jasa yang sama lebih mahal dibandingkan dengan daerah sekitar, khususnya pada bahan kebutuhan pokok.

50% responden menyatakan bahwa terdapat hambatan investasi di Lampung, dikarenakan adanya resistensi dari masyarakat tertentu.

100% responden menyatakan bahwa platform belanja digital meningkatkan persaingan usaha. 

Catatan KPPU mengenai keaktifan Pemerintah Provinsi Lampung di Tahun 2021.

Aktif melakukan interaksi dalam permintaan saran dan pertimbangan untuk isu persaingan usaha, diantaranya:

Stabilitas harga komoditas ternak di Provinsi Lampung, Rumusan kebijakan Gubernur dalam upaya peningkatan pendapatan petani ubi kayu di Provinsi Lampung, Rumusan Kebijakan Gubernur untuk kelancaran ekspor, kebijakan Impor, KUR dan Pajak.

Aktif dalam mendukung perwujudan pola kemitraan yang sehat, Pemerintah Provinsi Lampung aktif bersinergi bersama KPPU untuk menciptakan pola kemitraan yang sehat, diantaranya dengan membentuk Tim Satuan Tugas Pengawasan Peternakan di Provinsi Lampung, Setidaknya terdapat depalan (8) Peraturan Gubernur Lampung yang mendukung terwujudnya pola kemitraan yang sehat di Provinsi Lampung. 

Aktif dalam menjalankan dan mengimplementasikan kerjasama bersama dengan KPPU, diantaranya: Penyelenggaraan sosialisasi hukum persaingan usaha di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan kemitraan di Provinsi Lampung. [Red]

Posting Komentar

0 Komentar