Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 via cekbansos.kemensos.go.id, Masuk Keluarga Penerima Manfaat

Ilustrasi Uang. Penerima dapat mengecek statusnya terkait Bansos PKH tahap 4 via cekbansos.kemensos.go.id di mana salah satu syaratnya masuk kategori KPM.



Garis Komando - Penerima dapat mengecek statusnya terkait bansos Program Keluarga Harapan (PKH) via cekbansos.kemensos.go.id. 

Bantuan sosial dari Kementerian Sosial ini telah memasuki tahap keempat di bulan November seperti dikutip dari akun Instagram, @kemensosri. 

Namun tidak semua masyarakat berhak menerima bantuan sosial PKH namun harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. 

Pengkategorian terkait penerima yang berhak juga menjadi wewenang dari pihak Kemensos. 

](https://www.instagram.com/p/CKYLHfiA8sw/?utm_source=ig_embed&ig_rid=8271ed56-0909-4f00-9b1a-fc5506545e34)[

Lalu Lalu penerima yang sudah terdaftar maka pemerintah akan menyalurkan bantuan tersebut melalui bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

xxx

Kemudian untuk pencairannya dapat dilakuakn lewat mesin ATM dan e-warong terdekat.

Bantuan PKH akan diberikan secara bertahap yakni tiga kali penyaluran.

Sementara itu berikut adalah ketentuan bagi penerima bantuan PKH beserta jumlah bantuan. 

Ketentuan Penerima Bansos PKH 2021 beserta Jumlah Bantuan

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

Syarat yang harus dipenuhi oleh penerima adalah masuk pada kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berikut adalah rincian kriteria yang harus dipenuhi:

- Keluarga Miskin yang memiliki satu syarat seperti ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau orang lanjut usia dengan minimal umur 70 tahun.

- Keluarga Miskin yang setidaknya memiliki satu anak dengan pendidikan SD,SMP, atau SMA.

- Keluarga Miskin yang memiliki anak usia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Setelah memenuhi syarat di atas maka penerima dapat mengecek statusnya pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Pengecekan Status Penerima Bansos PKH 2021 

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan alamat secara lengkap yang terdiri dari nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Apabila kode huruf tidak jelas dapat klik simbol "reload" untuk memperoleh kode baru;

- Klik cari data dan hasil pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Apabila sudah mengecek status penerima maka bantuan PKH akan disalurkan oleh pemerintah lewat bank HIMBARA yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Sementara itu jika masyarakat merasa belum mendaftar maka dapat mengajukan atau mengusulkan lewat aplikasi Cek Bansos.

Cara Pengajuan Bansos PKH 2021

- Download aplikasi Cek Bansos;

- Lalu login dan klik Menu "Daftar Usulan";

- Pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain lalu klik "Tambah Usulan";

- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK, serta status Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada KK;

- Namun jika pengusul akan mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;

- Kemudian seluruh data wajib diisi sesuai rincian dalam kependudukan;

- Jika NIK yang dimasukkan sesuai degan data Dukcapil maka akan muncul menu "Pilih Bansos";

- Pendaftar pun tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.


Sumber

Posting Komentar

0 Komentar