GK, Lampung - Organisasi Pewarta Foto Indonesia atau PFI Lampung mengecam keras tindakan tentara Israel yang diduga menyekap wartawan Indonesia saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah konflik. Sikap itu disampaikan melalui pernyataan resmi organisasi bernomor 05/PS/PFI-LPG/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026.
Dalam pernyataan tersebut, PFI Lampung menilai tindakan penahanan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional serta ancaman nyata terhadap kebebasan pers.
“Jurnalis bukan musuh perang. Mereka adalah mata dan telinga publik untuk menyampaikan fakta dari lapangan,” demikian bunyi pernyataan sikap PFI Lampung.
PFI Lampung menyebut tindakan tentara Israel terhadap wartawan Indonesia bertentangan dengan Konvensi Jenewa 1949 yang menjamin perlindungan warga sipil, termasuk pekerja pers, di tengah konflik bersenjata.
Ketua PFI Lampung, Juniardi, bersama Sekretaris PFI Lampung, Roby Mahesa, menegaskan bahwa penyekapan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.
Mereka mendesak Pemerintah Israel segera membebaskan wartawan Indonesia tersebut tanpa syarat dan mengembalikan seluruh peralatan kerja jurnalistik yang disita.
Selain itu, PFI Lampung meminta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengambil langkah diplomatik yang lebih tegas dan konkret guna memastikan keselamatan warga negara Indonesia yang tengah bertugas di kawasan konflik.
“Negara harus hadir melindungi jurnalis Indonesia yang sedang menjalankan tugas profesinya di medan konflik,” tulis organisasi itu.
PFI Lampung juga meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa, International Federation of Journalists, dan Committee to Protect Journalists melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Menurut PFI Lampung, kekerasan terhadap jurnalis di wilayah perang bukan hanya serangan terhadap individu, melainkan juga ancaman terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang independen dan akurat.
Dalam pernyataannya, organisasi itu turut menyampaikan solidaritas kepada wartawan yang menjadi korban beserta keluarganya. Mereka menilai tindakan membungkam jurnalis merupakan bentuk upaya menutupi fakta-fakta kemanusiaan dari perhatian dunia internasional.
“Ketika jurnalis dibungkam, maka publik kehilangan akses terhadap kebenaran,” demikian pernyataan PFI Lampung. (Red)
