Polres Lampung Barat Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan



GK, LAMPUNG BARAT – Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Barat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (43), warga Kecamatan Balik Bukit, yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat IPTU Rudy Prawira, S.H., M.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Samsu Wirman, S.H., S.Ik., M.H., mengatakan, penanganan perkara dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban.

“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat,” kata Rudy, Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 2 April 2026. Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian langkah penanganan, mulai dari pemeriksaan korban, permintaan keterangan saksi, hingga pemeriksaan medis untuk kepentingan pembuktian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada pertengahan Maret 2026 di wilayah Pekon Sedampah Indah, Kecamatan Balik Bukit.

Saat kejadian, korban yang masih berstatus pelajar diduga berada di rumah ketika peristiwa tersebut terjadi.

Polisi kemudian melakukan pendalaman melalui proses penyelidikan dan gelar perkara sebelum meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.

Setelah dinilai cukup bukti, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat mengamankan terduga pelaku pada Rabu dini hari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penanganan perkara ini menjadi perhatian serius kami, khususnya dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ujar Rudy.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Polres Lampung Barat mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak, agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. (Red)

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama