LAMPUNG – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung menggagalkan peredaran sebanyak 75.992 butir benih kelapa sawit palsu yang rencananya dikirim ke sejumlah daerah di Indonesia.
Benih ilegal tersebut diamankan dalam 170 paket selama periode pengawasan 11 Februari hingga 10 April 2026 di Terminal Kargo Bandara Raden Inten II, Lampung.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, mengatakan benih yang diamankan tidak memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan perkarantinaan. Berdasarkan hasil verifikasi bersama sejumlah pihak terkait, benih beserta dokumen dan label yang menyertainya dipastikan palsu.
“Benih yang ada di depan kita ini dari sisi surat administrasi dan lain sebagainya tidak memenuhi syarat atau palsu karena memang tidak dilengkapi,” kata Karding saat kegiatan pemusnahan benih sawit palsu di Kantor BKHIT Lampung, Jumat (31/7).
Puluhan ribu benih tersebut diketahui menggunakan sedikitnya tiga merek yang dipalsukan dan rencananya akan diedarkan ke 11 daerah di Indonesia.
Menurut Karding, peredaran benih palsu dilakukan melalui sejumlah platform perdagangan daring, seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, hingga Lazada. Setelah terjadi transaksi, benih dikirim menggunakan jasa ekspedisi, di antaranya J&T Express dan Lion Parcel.
Petugas juga menemukan dugaan penyamaran identitas pengirim untuk mempersulit proses pelacakan. Nama dan alamat yang tercantum dalam paket diketahui tidak sesuai dengan identitas sebenarnya.
“Alamatnya itu, nama yang tertera di pengiriman dengan aslinya tidak ditemukan. Biasanya mereka juga berpindah. Hari ini dikirim atas nama A, besok B. Modusnya seperti itu,” ujarnya.
Selain menyamarkan identitas, pelaku diduga menggunakan sejumlah modus lain, seperti menyamarkan isi paket dengan mencantumkan jenis barang berbeda, memindahkan lokasi pengiriman, hingga mengantar paket secara langsung ke loket perusahaan ekspedisi.
Karding mengungkapkan, sepanjang 2026 hingga saat ini, pihaknya telah mengamankan sekitar 95 ribu benih atau kecambah kelapa sawit ilegal.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap peredaran benih sawit ilegal penting dilakukan karena asal-usul dan kualitas benih tidak dapat dipastikan. Kerugian yang ditimbulkan bahkan baru dapat diketahui setelah tanaman dirawat selama tiga hingga empat tahun dan memasuki masa produksi.
“Kita tidak tahu benih ini bisa menghasilkan setelah tumbuh empat tahun, bisa ada buahnya atau tidak. Kadang-kadang ditemukan justru tidak ada buah, jadi produktivitasnya tidak ada. Yang dirugikan petani kita dan produksi sawit kita,” jelasnya.
Benih palsu tersebut dipasarkan dengan harga sekitar Rp1.300 per butir. Harga itu jauh lebih murah dibandingkan benih resmi yang berada di kisaran Rp8.300 per butir.
Perbedaan harga yang cukup besar dinilai berpotensi membuat petani tergiur membeli benih murah tanpa mengetahui kualitas maupun asal-usulnya.
“Orang akan beli yang murah, tapi setelah ditanam ternyata tiga sampai empat tahun setelah tumbuh tidak bisa berbuah,” kata Karding.
Berdasarkan perhitungan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, apabila seluruh benih tersebut ditanam, luas lahan yang berpotensi terdampak diperkirakan mencapai sekitar 500 hektare. Potensi kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar per bulan atau sekitar Rp42 miliar dalam satu tahun.
Tidak hanya berpotensi menurunkan produktivitas, benih yang tidak melalui pemeriksaan karantina juga berisiko membawa organisme pengganggu tumbuhan, seperti hama, jamur, maupun penyakit yang dapat menyebar ke perkebunan.
“Kalau ada jamur atau penyakit yang ikut dalam benih ini, kemudian setelah ditanam menyebar di kebun, itu bisa merusak ekosistem,” jelas Karding.
Untuk memastikan keaslian benih, Karantina Lampung melakukan verifikasi bersama PT Bina Sawit Makmur, Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), PT Dami Mas Sejahtera, serta Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (BP2MB) Provinsi Lampung.
Hasil verifikasi memastikan 75.992 butir benih yang diamankan merupakan benih palsu, termasuk dokumen dan label yang menyertainya.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Desti Arisandi, mengatakan pihaknya memiliki Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih yang bertugas melakukan pengawasan terhadap peredaran benih perkebunan di wilayah Lampung.
Setiap benih yang berasal dari luar Lampung dan beredar di daerah tersebut, kata Desti, akan diperiksa dan dikonfirmasi kepada daerah asal untuk memastikan keaslian label serta sertifikasinya.
“Kalau memang benih dari provinsi lain, kita pastikan, kita cek ke provinsi apakah benih atau label yang dikeluarkan ini asli atau tidak,” ujarnya.
Selain melakukan pengawasan, Dinas Perkebunan Provinsi Lampung juga melaksanakan sertifikasi terhadap benih yang bersumber dari produsen benih di Lampung, baik dalam bentuk biji maupun benih yang siap diedarkan.
“Kita memang sudah melakukan sertifikasi. Memang punya kewenangan dan tugas kita melakukan pengawasan dan pembinaan peredaran benih,” kata Desti.
Sementara itu, penyelidikan terhadap jaringan peredaran benih sawit palsu masih terus dilakukan. Karantina Lampung telah berkoordinasi dengan Polda Lampung dan aparat penegak hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya keterkaitan sejumlah akun penjual di marketplace yang diduga mengarah pada satu jaringan.
“Sekarang teman-teman dari kepolisian, kejaksaan dan PPNS yang ada di kami sedang memproses itu. Kalau memang dua alat bukti terpenuhi, ya harus ditindak pidana,” tegas Karding.
Barantin juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperketat pengawasan perdagangan komoditas tumbuhan, hewan, dan ikan melalui platform e-commerce.
Menurut Karding, komoditas tersebut tidak seharusnya dapat diperdagangkan secara bebas tanpa dilengkapi dokumen dan sertifikasi yang dipersyaratkan.
“Saya akan mengunjungi Ibu Menteri Komdigi untuk memastikan perdagangan seperti ini harus kita tutup, tidak boleh dibuka aksesnya,” ujarnya.
Selain memperkuat pengawasan pada platform digital, Barantin akan meningkatkan koordinasi dengan perusahaan ekspedisi, asosiasi logistik, hingga kantor pos guna mencegah pengiriman komoditas ilegal.
Pengawasan juga akan diperketat di sejumlah pintu keluar-masuk Lampung, termasuk Pelabuhan Bakauheni, Bandara Raden Inten II, serta jalur tol.
Karding menyebut, sejak 10 April 2026 tidak lagi ditemukan pengiriman benih sawit ilegal dengan pola serupa di wilayah Lampung. Meski demikian, proses penyelidikan terhadap jaringan yang diduga terlibat masih terus berjalan.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan peredaran benih kelapa sawit di Indonesia memenuhi standar mutu dan ketentuan karantina, sekaligus melindungi petani dari kerugian akibat penggunaan benih palsu serta mencegah ancaman terhadap produktivitas dan kesehatan tanaman perkebunan nasional.
