PESISIR BARAT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan Asuransi Astra memperkuat upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan melalui pemberian polis asuransi jiwa kepada 150 Aparatur Sipil Negara (ASN) guru dan tenaga pendidik.
Kegiatan yang berlangsung di Lobby Teluk Stabas, Gedung Marga Sai Batin, Kabupaten Pesisir Barat tersebut menjadi bentuk sinergi antara regulator, pemerintah daerah, dan industri jasa keuangan dalam memberikan edukasi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap produk keuangan yang bermanfaat.
Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, melalui sambutan yang disampaikan Deputi Direktur OJK Lampung, Ety Elyati, mengatakan kepemilikan asuransi jiwa merupakan bentuk perlindungan finansial bagi ASN dan keluarganya apabila terjadi risiko yang tidak terduga.
Menurutnya, asuransi berfungsi sebagai jaring pengaman tambahan (safety net) yang dapat membantu menjaga kondisi keuangan keluarga saat menghadapi musibah, seperti sakit kritis maupun meninggalnya pencari nafkah. Dengan perlindungan tersebut, keluarga tetap memiliki kepastian finansial sehingga kebutuhan pendidikan anak dapat terus terpenuhi tanpa harus berutang atau menjual aset.
“Literasi keuangan harus diikuti dengan kepemilikan produk keuangan yang tepat agar manfaat perlindungannya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi keuangan nasional mencapai 66,46 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 80,51 persen. Meski menunjukkan peningkatan, masih terdapat kesenjangan antara tingginya akses terhadap layanan keuangan dengan pemahaman masyarakat dalam memanfaatkannya secara bijak.
Kondisi tersebut dinilai membuka peluang bagi maraknya kejahatan siber, pinjaman online ilegal, hingga investasi bodong yang kerap menjerat masyarakat.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pesisir Barat, Zukri Amin, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program yang menyasar tenaga pendidik. Menurutnya, guru memiliki peran strategis sebagai agen perubahan yang mampu menyebarluaskan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan kepada peserta didik maupun masyarakat.
Melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan agar masyarakat semakin siap merencanakan masa depan, mengelola risiko, serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Di sisi lain, OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh lembaga jasa keuangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pengawasan tersebut bertujuan memastikan perusahaan asuransi memenuhi seluruh hak pemegang polis sesuai ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi OJK Lampung, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, dan Asuransi Astra ini diharapkan mampu mengubah pandangan masyarakat bahwa asuransi merupakan kebutuhan penting yang perlu dimiliki sejak dini. Penyerahan 150 polis asuransi jiwa kepada para guru diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan tenaga pendidik yang semakin cerdas secara finansial sekaligus lebih tenang dalam menjalankan tugas mencetak generasi penerus bangsa.(*)
