Sengketa Kredit Rp1,2 Miliar, Kuasa Hukum Fesbian Fajrin Hadirkan Ahli: “Lelang Tanpa Debitur Berpotensi Cacat Hukum”



GK, Liwa - Perkara - gugatan perdata antara Siti Amiroh melawan pihak Bank Rakyat Indonesia kembali bergulir di Pengadilan Negeri Liwa dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Selasa. Sidang tersebut menghadirkan akademisi hukum Dr. Zulfi Diane Zaini, S.H., M.H. atas permintaan kuasa hukum penggugat, Fesbian Fajrin. Selasa (19/5/2026)

Dalam persidangan, pihak penggugat mempersoalkan mekanisme penyelesaian kredit yang dilakukan bank, terutama terkait proses pelelangan salah satu objek jaminan yang disebut berlangsung tanpa keterlibatan langsung debitur.

Kuasa hukum penggugat menjelaskan, total pokok utang kliennya tercatat sebesar Rp1,255 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp496 juta diklaim telah dibayarkan, sehingga tersisa kewajiban sekitar Rp700 juta lebih.

Menurut Fesbian, pada 8 Desember 2025 kliennya mendatangi pihak BRI dengan membawa dana Rp350 juta. Dana itu, kata dia, dimaksudkan untuk mengambil satu dari dua aset jaminan yang diagunkan. Namun permohonan tersebut ditolak dengan alasan seluruh kewajiban kredit harus dilunasi terlebih dahulu.

“Klien kami datang dengan itikad baik untuk melakukan pembayaran dan meminta satu jaminan dikembalikan. Tetapi pihak bank meminta pelunasan total,” kata Fesbian dalam persidangan.

Persoalan kemudian berkembang setelah salah satu objek agunan disebut telah dilelang dengan nilai sekitar Rp621 juta. Pihak penggugat menilai proses itu tidak transparan lantaran debitur mengaku tidak dilibatkan secara langsung dan tidak pernah menerima salinan risalah lelang usai pelelangan dilakukan.

Dalam keterangannya, Dr. Zulfi Diane Zaini menegaskan bahwa penyelesaian kredit bermasalah tetap harus tunduk pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak debitur.

“Debitur seharusnya mengetahui dan dilibatkan dalam proses lelang. Risalah lelang merupakan akta resmi yang dibuat pejabat KPKNL dan memiliki kekuatan hukum sebagaimana akta otentik,” ujar Zulfi di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, salinan risalah lelang semestinya diberikan kepada debitur agar pihak yang bersangkutan mengetahui nilai penjualan objek jaminan serta posisi sisa kewajiban setelah aset terjual.

Menurut dia, absennya risalah lelang di tangan debitur berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

“Jika debitur tidak menerima risalah lelang, maka terdapat potensi cacat hukum karena debitur tidak mengetahui proses maupun hasil pelelangan. Terlebih apabila nilai jual objek dianggap tidak sesuai harga pasar, proses lelang itu dapat dipersoalkan dan berpotensi batal demi hukum,” katanya.

Zulfi juga menyoroti posisi bank sebagai lembaga intermediasi yang tidak semata berorientasi pada penyelesaian administratif kredit, melainkan tetap harus mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum bagi nasabah.

Sementara itu, Fesbian Fajrin menilai langkah hukum yang ditempuh kliennya merupakan upaya mencari kepastian atas hak-hak yang dianggap terabaikan dalam proses penyelesaian kredit tersebut.

“Kami menilai hak klien kami dirugikan. Karena itu perkara ini dibawa ke pengadilan agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.

Perkara ini masih berlanjut dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda lanjutan pemeriksaan perkara. (Red)

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama