Lampung, Gariskomando.com — Proses pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengaku masih bingung terkait lokasi resmi pencairan bantuan serta mekanisme pengambilannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencairan bantuan PKH dilakukan melalui bank-bank penyalur yang tergabung dalam Himbara, di antaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Selain melalui kantor bank, pencairan juga dapat dilakukan di agen BRILink, e-Warong, hingga kantor Pos Indonesia pada wilayah tertentu yang masih menggunakan sistem penyaluran melalui layanan pos.
“Kami kadang bingung harus ambil di mana. Ada yang diarahkan ke agen, ada juga yang ke bank langsung,” ujar salah seorang warga Sukau yang menjadi penerima manfaat, Sabtu (29/5/2026).
Dalam mekanisme pencairan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diwajibkan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu ATM bantuan sosial, disertai kartu identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga untuk proses verifikasi data.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap dugaan praktik pungutan liar maupun potongan bantuan yang dilakukan oleh oknum tertentu saat proses pencairan berlangsung. Sebab, bantuan sosial PKH sejatinya harus diterima secara utuh oleh penerima manfaat.
Pengamat sosial menilai, transparansi dalam proses penyaluran bansos menjadi hal penting agar tidak muncul ruang penyalahgunaan di lapangan.
“Bantuan itu hak masyarakat penerima. Tidak boleh ada potongan dengan alasan apa pun jika tidak memiliki dasar aturan yang jelas,” kata seorang pemerhati kebijakan sosial di Lampung.
Masyarakat pun diimbau untuk melakukan pencairan secara langsung dan tidak menyerahkan kartu ATM maupun PIN kepada pihak lain guna menghindari penyalahgunaan bantuan sosial. (**)
