GK, Lampung - Di atas kertas, Program Keluarga Harapan (PKH) dirancang sebagai bantalan sosial bagi warga miskin. Negara menggelontorkan triliunan rupiah setiap tahun melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia agar keluarga rentan tetap bisa menyekolahkan anak, memeriksakan kesehatan ibu hamil, hingga memenuhi kebutuhan dasar.
Namun di lapangan, sebagian bantuan itu justru diduga berubah menjadi “ladang basah” bagi oknum tertentu.
Modusnya berulang. Mulai dari pemotongan bantuan, penguasaan kartu ATM penerima manfaat, manipulasi data, hingga dugaan pencairan dana tanpa sepengetahuan warga.
Sejumlah kasus yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan pola yang hampir serupa: warga miskin tetap miskin, sementara bantuan mereka diduga mengalir ke kantong orang lain.
Di Tangerang, misalnya, polisi pernah menyelidiki dugaan pemotongan bansos PKH setelah warga mengaku bantuan yang diterima tidak utuh. Temuan itu muncul usai inspeksi mendadak Menteri Sosial saat itu, Tri Rismaharini.
Kasus lain di Malang bahkan menyeret pendamping PKH yang diduga menggelapkan dana hingga ratusan juta rupiah sejak 2017. Polisi menyebut puluhan keluarga penerima manfaat menjadi korban.
Pola serupa juga ditemukan di Jakarta Utara. Seorang oknum pendamping PKH diduga mengganti PIN ATM penerima bantuan dan mencairkan dana tanpa diketahui pemilik rekening. Sebagian penerima bahkan mengaku tidak pernah memegang kartu ATM mereka sendiri.
Fenomena itu menunjukkan satu persoalan besar: lemahnya pengawasan dalam distribusi bansos.
Dalam praktiknya, pendamping PKH memiliki posisi strategis. Mereka mendata warga, memverifikasi penerima, mendampingi pencairan, hingga menjadi penghubung antara negara dan keluarga penerima manfaat. Posisi ini membuka ruang kuasa yang besar di tingkat bawah.
Ketika pengawasan longgar, relasi itu bisa berubah menjadi alat tekanan.
Tidak sedikit warga mengaku takut bersuara karena khawatir dicoret dari daftar penerima bantuan. Situasi ini membuat praktik pemotongan ataupun pungutan liar sulit terungkap.
Padahal, bantuan sosial merupakan hak warga miskin, bukan ruang kompromi untuk “setoran” atau biaya administrasi tak resmi.
Ironisnya, di sejumlah daerah, dugaan penyimpangan justru berlangsung bertahun-tahun tanpa terdeteksi. Warga baru sadar setelah mencetak rekening koran dan menemukan dana bansos ternyata rutin cair meski tak pernah mereka terima.
Kasus-kasus itu seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah maupun pusat.
Pengawasan bansos tidak cukup hanya berbasis laporan administrasi. Negara perlu memastikan:
• kartu ATM dipegang langsung penerima,
• data penerima diperbarui secara terbuka,
• mekanisme pengaduan mudah diakses,
• dan pendamping PKH diawasi secara ketat.
Sebab ketika bantuan sosial dipermainkan, yang dirampas bukan sekadar uang negara. Yang hilang adalah hak hidup warga miskin yang semestinya dilindungi negara. (*)
