KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau TPG ke-14 Tahun Anggaran 2025 akan direalisasikan pada Januari 2026. Pemkab menegaskan tidak ada dana yang hilang ataupun tidak dibayarkan kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menyusul keresahan sejumlah guru ASN terkait belum cairnya TPG ke-13 dan ke-14 pada awal tahun 2026.
Menurut Wahidin, keterlambatan pencairan bukan disebabkan kelalaian pemerintah daerah, melainkan faktor regulasi di tingkat nasional. Dasar hukum pembayaran TPG gaji ke-13 dan TPG THR guru ASN Tahun Anggaran 2025 baru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.
“KMK tersebut mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dalam rangka pendanaan THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan seluruh pemerintah daerah,” ujar Wahidin, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, penetapan regulasi yang dilakukan mendekati akhir tahun anggaran menyebabkan proses administrasi dan penganggaran tidak memungkinkan diselesaikan sebelum penutupan Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, mekanisme pencairan TPG dilakukan melalui transfer dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dana tersebut baru diterima Pemkab Lampung Selatan pada 30 Desember 2025.
“Waktu yang tersedia sangat terbatas untuk menyalurkan dana tersebut ke rekening masing-masing guru,” jelasnya.
Wahidin menambahkan, pencairan TPG juga harus melalui tahapan rekonsiliasi dan validasi data guru ASN penerima oleh Dinas Pendidikan. Proses tersebut masih berjalan dan menjadi syarat administratif sebelum pencairan dilakukan.
“Saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dan validasi data penerima. Setelah itu, baru diajukan proses pencairannya,” kata Wahidin.
Pemkab Lampung Selatan menegaskan bahwa TPG ke-13 dan TPG THR merupakan hak guru ASN yang tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada dana yang dialihkan atau tidak dibayarkan.
Pemerintah daerah juga mengimbau para guru untuk bersabar serta mengacu pada informasi resmi dari instansi berwenang, dan tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terkonfirmasi.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen mengelola keuangan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami pastikan pembayaran TPG gaji ke-13 dan TPG THR direalisasikan pada Januari 2026,” tegas Wahidin.
