Bandar Lampung – Dalam rangka meningkatkan kapasitas serta pemahaman hukum aparat penegak hukum, Polda Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi Urgensi Penyidik Polri dalam Memahami Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto, serta dihadiri para pejabat utama Polda Lampung, di antaranya Dirreskrimsus, Dirreskrimum, Dirresnarkoba, Dirpolairud, Dirsamapta, Dirlantas, Kabid Humas, dan Kabid Kum Polda Lampung.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh personel penyidik dan penyidik pembantu dari Polda Lampung serta Polres jajaran yang terlibat langsung dalam proses penegakan hukum.
Dalam sambutannya, Kapolda Lampung menegaskan pentingnya penyegaran dan pendalaman pemahaman terhadap perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP baru yang mengedepankan pendekatan hukum korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“KUHP nasional akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026. Sementara KUHAP telah disahkan oleh DPR RI pada 18 November 2025 dan akan segera diberlakukan secara efektif bersamaan dengan KUHP baru,” ujar Kapolda.
Kapolda menekankan bahwa KUHAP yang baru tidak bertujuan memperbesar kewenangan Polri, melainkan menempatkan Polri sebagai penegak hukum yang profesional dan proporsional.
“KUHAP baru ini bukan untuk memperluas kewenangan Polri, tetapi untuk mempertegas fungsi Polri agar lebih profesional dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Oleh karena itu, penyidik dituntut bekerja secara lebih akuntabel dan berintegritas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan amanat Presiden RI Prabowo Subianto sebagaimana disampaikan oleh Kapolri, bahwa keberhasilan suatu negara sangat ditentukan oleh sistem hukum yang mampu menjamin keadilan bagi rakyat.
“Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum memiliki tantangan besar dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru. Ini menuntut kesiapan, pemahaman, dan integritas seluruh personel,” ujarnya.
Kapolda juga mengingatkan seluruh personel, khususnya penyidik, untuk terus meningkatkan pemahaman terhadap aturan-aturan baru tersebut.
“Tingkatkan pemahaman terhadap KUHP, KUHAP, serta aturan pelaksana lainnya agar penerapannya di lapangan semakin tepat dan profesional. Penyidik harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai hukum ini sejak tahap penyelidikan hingga proses hukum lanjutan,” tambahnya.
Menurut Kapolda, sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh penyidik di jajaran Polda Lampung tidak hanya memahami aturan secara teoritis, tetapi juga mampu menerapkannya secara praktis, humanis, dan berintegritas.
“Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum oleh Polri akan semakin meningkat,” tutup Kapolda.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Polda Lampung dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia penyidik, sekaligus menyelaraskan penegakan hukum dengan perkembangan regulasi serta dinamika kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
Diharapkan, seluruh peserta mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh guna mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
