Tiga Warisan Budaya Lampung Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional 2025


Jakarta
– Pemerintah Provinsi Lampung kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Melalui komitmen kuat dalam pelestarian sejarah dan kebudayaan, tiga warisan budaya asal Lampung resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat pada ajang Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional (ACBPN) 2025 bertema “Membingkai Warisan, Menghidupkan Masa Depan” yang digelar di Graha Utama Gedung A Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, hadir mewakili Pemerintah Provinsi Lampung dan menerima sertifikat penghargaan secara langsung dari Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon.


Adapun tiga warisan budaya dari Provinsi Lampung yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2025 meliputi:

1. Prasasti Palas Pasemah di Kabupaten Lampung Selatan


2. Prasasti Batu Bedil di Kabupaten Tanggamus


3. Situs Megalitik Batu Berak di Kabupaten Lampung Barat



Ketiga situs tersebut dinilai memiliki nilai sejarah, arkeologis, dan kebudayaan yang sangat tinggi, serta menjadi bukti penting perjalanan peradaban dan identitas masyarakat Lampung sejak masa lampau.



Dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menegaskan bahwa penetapan cagar budaya peringkat nasional tidak dilakukan secara instan. Setiap objek harus melalui proses panjang, mulai dari kajian ilmiah mendalam hingga penilaian ketat oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional.

“Pada tahun 2025 ini, terdapat 85 cagar budaya yang ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional dan sertifikatnya diserahkan kepada 27 pemerintah provinsi di seluruh Indonesia. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Fadli Zon.



Sementara itu, Thomas Amirico menyampaikan bahwa penetapan tiga situs budaya tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif antara pemerintah daerah, akademisi, komunitas budaya, serta masyarakat setempat.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus menjaga, melestarikan, dan mengembangkan cagar budaya sebagai sumber edukasi sejarah, penguatan identitas daerah, serta penggerak ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis kearifan lokal.

“Cagar budaya bukan hanya warisan masa lalu, tetapi juga aset strategis untuk masa depan. Kami akan terus mendorong perlindungan dan pemanfaatannya secara berkelanjutan,” tegas Thomas.

Dengan penetapan ini, Provinsi Lampung semakin mengukuhkan posisinya sebagai daerah yang kaya akan nilai sejarah dan budaya, sekaligus berperan aktif dalam menjaga warisan bangsa Indonesia.


Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama