OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner, Jamin Kesinambungan Kepemimpinan


Jakarta
,  — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat, melalui penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK).

Penunjukan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, Jumat (31/1/2026).
Dalam keputusan tersebut, OJK menetapkan dua pejabat pengganti, yakni:

Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Hasan Fawzi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

OJK menjelaskan, penunjukan ini dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari sistem kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Keputusan mengenai jabatan Pejabat Pengganti tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.

Selain itu, OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis guna merespons berbagai dinamika dan perkembangan di sektor keuangan.

OJK juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap berjalan optimal. Pelayanan kepada masyarakat ditegaskan tidak akan terganggu, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus memperkuat pelindungan konsumen.

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama