GK, Lampung Barat — Aktivitas pengerjaan jalan di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Liwa–Krui, Lampung Barat, menuai sorotan. Proyek perbaikan jalan nasional yang berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu dinilai belum sepenuhnya mengedepankan aspek keselamatan, kenyamanan, dan keterbukaan informasi publik.
Pantauan di lokasi menunjukkan alat berat dan kendaraan proyek berjejer di badan jalan. Sebagian permukaan ruas tampak dikelupas, menyisakan lapisan aspal kasar dan licin. Di saat bersamaan, arus lalu lintas tetap dipaksa berjalan berdampingan dengan aktivitas pekerjaan. Kamis (30/4/2026).
Sejumlah cone pembatas memang dipasang, namun pengamanan di lapangan dinilai belum cukup memberi rasa aman bagi pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua. Di jalur sempit, menanjak, dan menikung seperti ruas Liwa–Krui, kondisi badan jalan yang dikupas justru menghadirkan risiko baru.
Bagi pengguna jalan, persoalannya bukan sekadar proyek sedang berjalan. Yang dipertanyakan adalah bagaimana proyek negara dikerjakan tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat yang setiap hari melintas.
Jalinsum Liwa–Krui bukan ruas biasa. Jalur nasional ini menjadi penghubung utama wilayah pesisir barat dengan pusat pemerintahan di Lampung Barat, sekaligus jalur distribusi logistik, mobilitas warga, dan akses ekonomi antarwilayah. Ketika separuh badan jalan dikuasai alat berat dan sisanya dipakai lalu lintas aktif, pengguna jalan praktis hanya diberi dua pilihan: memperlambat laju secara ekstrem atau mengambil risiko.
Yang menjadi sorotan bukan semata pengerjaan fisiknya, melainkan minimnya informasi yang tersedia di lapangan. Di titik pekerjaan, tidak tampak papan informasi proyek yang memadai untuk menjelaskan nama kegiatan, nilai anggaran, pelaksana, target waktu pengerjaan, hingga skema pengaturan lalu lintas selama proyek berlangsung.
Padahal proyek ini dikerjakan di ruas jalan nasional, berada di bawah BPJN, dan menggunakan APBN. Dalam konteks itu, keterbukaan informasi bukan formalitas administratif, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap pekerjaan yang dibiayai uang negara.
Ketiadaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan yang wajar dari publik: siapa pelaksana proyek ini, berapa nilai anggarannya, berapa lama pekerjaan berlangsung, dan sejauh mana standar keselamatan diterapkan di lapangan?
Aspek keselamatan pun patut menjadi perhatian serius. Permukaan jalan yang dikelupas tanpa pengaturan lalu lintas yang ketat berpotensi memicu kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua. Terlebih, ruas Liwa–Krui dikenal sebagai jalur dengan kontur menanjak, tikungan tajam, serta kelembaban tinggi yang membuat permukaan jalan lebih licin dari biasanya.
Dalam kondisi seperti itu, kelalaian kecil di lapangan bisa berujung besar bagi keselamatan pengguna jalan.
Pekerjaan infrastruktur memang penting. Perbaikan jalan nasional juga mendesak. Namun proyek yang dibiayai APBN tak cukup hanya selesai secara fisik. Ia juga dituntut selesai secara tanggung jawab: aman, tertib, dan terbuka.
Sebab di tengah alat berat yang bekerja dan badan jalan yang dikupas, ada satu hal yang tak boleh ikut digerus: hak publik untuk aman dan hak masyarakat untuk tahu. (Red)
