GK, Lampung Barat — Proyek pembangunan drainase yang tengah dikerjakan di ruas Jalan Lintas Liwa–Krui, Provinsi Lampung, menuai sorotan. Proyek infrastruktur yang berada di jalur strategis penghubung Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat itu didapati berjalan tanpa dilengkapi papan informasi proyek di titik pekerjaan yang tengah berlangsung.
Kondisi tersebut memantik kritik publik lantaran pekerjaan yang diduga menggunakan anggaran negara justru dikerjakan tanpa identitas yang dapat diakses langsung oleh masyarakat di lokasi. Padahal, papan informasi proyek merupakan elemen mendasar dalam setiap pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari keuangan negara.
Pantauan di lapangan menunjukkan pekerjaan drainase masih berlangsung. Sejumlah material batu kali tersusun di sisi badan jalan, adukan semen terlihat masih baru, dan konstruksi saluran drainase tampak sedang dibangun di sepanjang lereng jalan. Namun, pada titik pekerjaan yang terpantau, tidak tampak papan nama proyek yang semestinya memuat informasi dasar seperti nama kegiatan, instansi pelaksana, sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, hingga nama kontraktor.
Ketiadaan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan menimbulkan tanda tanya besar. Publik tidak memiliki akses langsung untuk mengetahui siapa pelaksana proyek, berapa anggaran yang digelontorkan, serta sejauh mana pekerjaan itu sesuai dengan perencanaan.
“Ini jalan nasional, proyeknya jelas bukan kecil. Tapi aneh, dikerjakan tanpa papan informasi. Masyarakat jadi tidak tahu ini proyek siapa, pakai anggaran berapa, siapa yang bertanggung jawab,” ujar seorang pengguna jalan yang melintas, Kamis (30/4/2026).
Sebagai jalur nasional penghubung Liwa–Krui, ruas jalan tersebut memiliki peran strategis dalam mobilitas masyarakat dan distribusi logistik antarwilayah. Karena itu, setiap pekerjaan infrastruktur di jalur ini semestinya dilakukan secara terbuka dan akuntabel, mengingat proyek yang dikerjakan menyangkut kepentingan publik luas.
Ruas Jalan Lintas Liwa–Krui merupakan jalan nasional yang berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian, setiap pekerjaan fisik di ruas tersebut wajib tunduk pada prinsip keterbukaan informasi, akuntabilitas pelaksanaan, serta pengawasan publik yang ketat.
Dikonfirmasi terpisah, Djoko Purnomo, yang mengaku sebagai pelaksana lapangan proyek, membantah bahwa pekerjaan tersebut tidak memiliki papan informasi. Menurut dia, papan proyek telah dipasang, namun berada di titik pangkal dan ujung lokasi pekerjaan.
“Papan informasinya ada. Titik awalnya di Sekincau, titik akhirnya di Manula,” kata Djoko saat dikonfirmasi.
Meski demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Sebab, pada titik pekerjaan yang tengah berlangsung, papan informasi proyek tidak tampak dan tidak dapat diakses langsung oleh masyarakat yang melintas maupun warga sekitar.
Saat diminta menunjukkan dokumentasi atau foto papan informasi proyek sebagai bukti bahwa papan tersebut memang terpasang, Djoko mengaku tidak dapat menunjukkannya. Ia berdalih urusan papan informasi bukan berada dalam kewenangannya secara langsung.
“Kalau soal papan, itu ada bagian lain yang ngurus,” ujarnya singkat.
Jawaban itu belum sepenuhnya menjawab substansi persoalan. Sebab, dalam proyek yang dikerjakan di ruang publik, keberadaan papan informasi tidak hanya soal ada atau tidak secara administratif, melainkan apakah informasi tersebut benar-benar dapat diakses publik di titik pekerjaan.
Jika papan hanya dipasang di titik pangkal Sekincau dan ujung Manula, sementara pekerjaan tersebar di beberapa segmen di sepanjang ruas Liwa–Krui, maka publik di titik tengah tetap tidak memperoleh akses informasi yang memadai. Dalam konteks itu, keterbukaan informasi berpotensi hanya dipenuhi sebagai formalitas administratif, bukan sebagai bentuk transparansi yang substantif.
Tidak dipasangnya papan informasi di titik pekerjaan bukan sekadar kelalaian teknis. Dalam proyek jalan nasional yang dibiayai APBN, hal itu justru mencerminkan lemahnya implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Papan informasi proyek bukan pelengkap formalitas, melainkan instrumen pengawasan. Dari papan itulah masyarakat bisa mengetahui identitas pekerjaan dan ikut mengawasi pelaksanaannya. Ketika informasi dasar proyek tidak tersedia di lokasi pekerjaan, publik kehilangan ruang untuk mengontrol.
Kondisi ini membuka celah kecurigaan. Proyek yang dikerjakan tanpa informasi terbuka di titik pekerjaan rawan menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur, lemahnya pengawasan, hingga potensi penyimpangan anggaran. Sebab, ketika pekerjaan dilakukan tanpa informasi yang mudah diakses, publik tidak memiliki pijakan untuk menilai apakah pelaksanaan sesuai spesifikasi atau justru menyimpang.
Lebih jauh, absennya papan proyek di titik pekerjaan yang berada di jalan nasional menimbulkan pertanyaan serius terhadap pengawasan instansi teknis. Bagaimana pekerjaan bisa berjalan tanpa informasi dasar yang terlihat di lokasi? Apakah ini murni kelalaian pelaksana, lemahnya koordinasi, atau justru pembiaran?
Jika proyek ini benar dibiayai APBN melalui BPJN Lampung, maka ketiadaan papan informasi pada titik pekerjaan merupakan preseden buruk dalam tata kelola pembangunan nasional. Setiap proyek yang dibiayai uang rakyat wajib diumumkan secara terbuka, bukan sekadar diklaim ada namun tak dapat diverifikasi di lapangan.
Transparansi adalah fondasi minimum dalam pembangunan. Masyarakat tidak hanya berhak menikmati hasil pembangunan, tetapi juga berhak tahu siapa yang mengerjakan, dari mana anggarannya, dan berapa biaya yang dikeluarkan.
BPJN Lampung sebagai instansi teknis yang berwenang perlu segera turun tangan menertibkan proyek tersebut. Pelaksana kegiatan harus diminta membuka seluruh informasi pekerjaan secara utuh dan memastikan papan informasi proyek tidak hanya dipasang untuk memenuhi administrasi, tetapi benar-benar hadir sebagai alat kontrol publik.
Sebab pembangunan yang baik bukan hanya soal membangun saluran drainase, tetapi juga membangun kepercayaan publik. Dan kepercayaan tidak lahir dari proyek yang informasinya sulit ditemukan. (Red)
