Polda Lampung Tetapkan FJ Tersangka Kasus Bom Molotov di Aksi Demonstrasi


BANDAR LAMPUNG
– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung resmi menetapkan FJ (23) sebagai tersangka dalam kasus percobaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum dengan menggunakan bom molotov saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (1/9/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat.

“FJ terbukti merakit bom molotov dan mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk ikut aksi demo dengan membawa bahan peledak tersebut,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

Kronologis Kejadian

Berdasarkan hasil penyidikan, pada 31 Agustus 2025 FJ bertemu dengan beberapa remaja di sebuah warnet di Sawah Lama, Tanjung Karang Pusat. Ia kemudian mengajak mereka ikut serta dalam aksi demonstrasi keesokan harinya.

FJ membeli satu liter minyak tanah dan merakit tiga botol bom molotov bersama anak-anak yang direkrutnya. Namun saat menuju lokasi aksi, gerak-geriknya dicurigai warga.

Ia akhirnya diamankan di depan Apotek Gemari, Jalan Raden Intan, oleh seorang anggota TNI dan satpam, yang menemukan satu botol bom molotov siap pakai di dalam jaket tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga botol kaca berisi cairan bahan bakar dengan sumbu kain, dua korek api, gunting, alat pel, dua jaket, serta penutup wajah (sebo) berwarna hitam.

Hasil penyidikan juga mengungkapkan bahwa FJ belajar merakit bom molotov melalui media sosial dan YouTube. Ia bahkan mengajak anak-anak untuk melakukan aksi anarkis saat demo.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, FJ dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP, Pasal 187 Bis KUHP, dan Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan pentingnya peran keluarga dalam menjaga anak-anak dari pengaruh buruk lingkungan.

“Sejak awal anak-anak yang terlibat sudah diarahkan untuk dikembalikan ke keluarganya. Tempat terbaik bagi anak adalah di tengah keluarga yang memberikan lingkungan aman, dukungan emosional, dan fondasi karakter yang positif,” tegas Helmy.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi, terutama oleh konten di media sosial yang menghasut melakukan aksi anarkis.

“Aparat tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum dengan cara-cara kekerasan. Aspirasi masyarakat harus disalurkan dengan cara tertib, aman, dan sesuai hukum,” tambahnya.

Polda Lampung turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi, sehingga upaya berbahaya ini berhasil digagalkan sebelum menimbulkan korban jiwa.


Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama