Proses PAW anggota legislatif DPRD Kabupaten Lampung Barat dari Partai Keadilan dan Persatuan segera dilakukan


GK, Bandar Lampung - proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat, B. Donny Kurniawan, ST, dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Dapil 5  Kabupaten Lampung Barat yang dahulu nya PKPI, terus berproses.
 
Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat, B. Donny Kurniawan, ST, menolak untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat. 

Terkait Proses PAW tersebut, Pada hari Jumat, 24 November 2023, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan  (DPK PKP) Lampung Barat, May Saputra didampingi Pengurus Provinsi Lampung, Johan Alamsyah, SE dan Tonny Bakri, melakukan kunjungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung untuk berkonsultasi terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut, diterima dan bertemu dengan Sekretaris KPU Provinsi Lampung, Mashur dan didampingi Ismail Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung.

Pada konsultasi tersebut, dijelaskan bahwa, dari data-data yang sudah diterima KPUD Kabupaten Lampung Barat dan KPU Provinsi Lampung sebagai tembusan, Proses PAW tersebut harus segera dilakukan, karena KPUD Kabupaten Lampung Barat sudah mengeluarkan surat Ke DPRD Kabupaten Lampung Barat, " jika KPUD Lampung Barat sudah memberikan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat, paling lambat 14 hari sudah sampai ke Gubernur Lampung untuk di SK kan, jika berproses di pengadilan itu hal yang berbeda, apalagi tidak ada alasan bagi anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat tersebut, pertama sudah melalui proses DCS pendaftaran bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan sampai dengan sudah masuk dalam DCT DPRD Kabupaten Lampung Barat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 5" dijelaskan oleh Divisi Teknis KPU, Ismail, mendampingi Sekretaris KPU Provinsi Lampung.

Demikian pula menurut Bagian Otonomi Daerah (OTDA) Pemerintah Provinsi Lampung, Robin S, " sampai saat ini surat dari Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat belum kami terima,  kami tidak tahu dikirim kemana, kalau sudah kami terima maka kami wajib memprosesnya, akan kami bentuk tim, yang terdiri dari Biro Hukum, OTDA dan Kesbangpol, selain itu ada aturan lain, paling lama 14 hari kerja sudah kami jawab", selain itu menurut Robin S, " bahwa apabila surat dari KPUD Kabupaten Lampung Barat sudah disampaikan dan diterima oleh DPRD Kabupaten Lampung Barat, walaupun tidak diteruskan atau ada "sesuatu' disana, dan tidak dikirimkan ke Gubernur Lampung, maka 30 hari semenjak diterima DPRD Kabupaten Lampung Barat otomatis berlaku, Sekretariat Dewan segera mempersiapkan proses pelantikan PAW anggota DPRD tersebut", selanjutnya menurut Robin S,  ada laporan atau proses pengaduan yang dilakukan di pengadilan, proses PAW harus tetap berjalan, " proses PAW tidak boleh terhambat, justru jika ada indikasi yang menghambat maka itu yang melanggar hukum, pungkas Robin S.

Saat ini Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat, B. Donny Kurniawan, ST, masuk dalam DCT Bacaleg DPRD Kabupaten Lampung Barat Dapil 5 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Selain itu, anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat tersebut, B. Donny Kurniawan, ST, juga  menggugat di Pengadilan Negeri Lampung Barat dan sedang bersidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Lampung Barat yang diketuai oleh Hakim Paisol, SH, MH, guna memohon pembatalan SK Penggantian Antar Waktu yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan, Mayjen Mar (Purn). Dr. H. Yussuf Solichien, MBA, Ph.D,[red]

Posting Komentar

0 Komentar