Polisi Tangkap Dua Pemuda Spesialis Jambret Hand Phone Di Bandar Lampung


GK, Bandar Lampung - Kepolisian Sektor Sukarame berhasil menangkap dua pelaku spesialis jambret hand phone yang kerap beraksi di seputaran wilayah Sukarame Bandar Lampung. 

Kedua pelaku yaitu HR (20), warga Kupang Teba Teluk Betung Utara Bandar Lampung dan RV (25), warga Gang Pubian Sukabumi Bandar Lampung.

Awalnya petugas berhasil menangkap RV (25) di wilayah Desa Karang Anyar Ketibung Lampung Selatan, dari Keterangan RV (25), Petugas kembali mengamankan HR (20) di lokasi yang berdekatan pada Selasa (26/09/2023) malam. 

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan ini menimpa Nadia (19), seorang mahasiswi salah satu Universitas di Bandar Lampung, yang terjadi pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira jam 19.30 Wib di pinggir jalan Pulau Legundi Sukarame Bandar Lampung. 

"Modusnya, para pelaku ini merampas hand phone yang sedang dipegang oleh korban" jelas Kompol Warsito. 

Kompol Warsito menerangkan bahwa saat itu bersama rekannya berhenti dipinggir jalan karena menerima panggilan telepon, saat itu korban menelpon dengan mode loud speaker, tiba tiba dari arah belakang, para pelaku langsung merampas hand phone milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. 

Kompol Warsito menambahkan bahwa kedua pelaku ini dalam menjalankan aksinya mengincar kaum hawa sebagai targetnya, saat dimana korban terlihat membawa barang dan dalam keadaan lengah. 

"Jadi mereka berdua ini roling, melihat ada target membawa barang atau hand phone, kemudian diikuti, jika dilihat lengah, barulah kawanan ini langsung melakukan aksinya" ungkap Kompol Warsito. 

Dalam menjalankan aksinya, HR (20) berperan sebagai pengemudi sepeda motor dan merampas barang milik korbannya, sedangkan RV (25) berperan membantu melihat situasi dan menyimpan barang hasil curian untuk selanjutnya dijual. 

"Saat dilakukan upaya paksa, Hand phone hasil curia  belum sempat di jual oleh kedua pelaku, kita temukan di kediaman pelaku RV (25)" ungkap Kompol Warsito. 

Kompol Warsito menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan diketahui bahwa RV (25) merupakan seorang resedivis dalam kasus yang sama. 

"Sementara para pelaku ini mengaku baru sekali ini melakukan aksinya, tapi kami tidak percaya begitu saya, akan terus dalami untuk mengetahui kemungkinan ada TKP lainnya" ujar Kompol Warsito. 

Selain kedua pelaku, Petugas berhasil menyita 1 unit Hand Phone Merk Samsung Type A 53 warna putih milik korban.[Feby]

Posting Komentar

0 Komentar