Agus Widodo berikan advokasi hukum untuk korban pemerkosaan anak dibawah umur


GK, Bandar Lampung - Bendahara DPD PKS Kota Bandar Lampung Agus Widodo, S.T.P memberikan bantuan hukum melalui penasehat hukum Suhendri S.H.,M.H kepada keluarga korban pemerkosaan dibawah umur yang dibuang dikebun didaerah way gubak.

Kamis, 6 Juli 2023 bersama penasehat hukum, Agus Widodo yang juga ketua Gema Keadilan kota Bandar Lampung mendatangi polsek panjang untuk memberikan advokasi terhadap korban yang masih berusia 13 tahun.

Ayahanda korban meminta bantuan pimpinan PKS Kota Bandar Lampung ini untuk membantu proses hukum putrinya. Beliau berharap seluruh pelaku mendapatkan hukuman yang berat karena telah merusak masa depan putrinya.

Agus Widodo bersama penasehat hukum akan membantu, mengadvokasi korban dan keluarga sampai putus keputusan dipengadilan. "Ini peristiwa yang sangat keji dan biadab karena korban masih dibawah umur dan dirusak kehormatannya oleh 5 pelaku, setelah itu dibuang dikebun daerah way gubak, semua pelaku harus mendapatkan hukuman maksimal."

Agus Widodo juga mengapresiasi kerja cepat polsek panjang yang telah menangkap 4 pelaku dan berharap 1 pelaku yang masih DPO dapat segera ditangkap. Dan semua yang terlibat dapat diproses hukum secara profesional.

Selain advokasi hukum, bendahara DPD PKS kota Bandar Lampung juga berharap Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak dapat segera memberikan pendampingan dan trauma healing untuk korban. "Mengingat korban adalah anak yang masih dibawah umur, usianya masih 13 tahun dan ini sudah 4 hari sejak peristiwa keji dan biadab itu tapi belum ada pendampingan dan penguatan mental psikologis korban, mudah mudahan segera mendapatkan trauma healing".[Feby]

Posting Komentar

0 Komentar