Polsek Labuhan Ratu Polres Lamtim, Tangkap Seorang Warga Tanggamus


GK, Lampung Timur  Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung timur Polda Lampung membawa paksa seorang laki-laki diduga  melakukan penyalagunaan dan peredaran Narkoba.


Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Roma Jum’at (7/04/23) menjelaskan, tersangka berinisial GM (24) warga Desa Sinar harapan Kec. Talang padang Kab. Tanggamus


Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa  ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.


"Polsek Labuhan Ratu Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Kamis (6/04/23) sekira pukul 21.00 wib di Desa Raja Basa Lama 1 Kec. Labuhan Ratu Kab. Lampung Timur" ujarnya


Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian Polsek labuhan Ratu melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.21 Gram, 1 (satu) Perangkat Alat Hisap dan di tambah 2 Buah korek api gas .


Setelah dilakukan diperiksa diakui barang tersebut milik tersangka.


"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Labuhan Ratu dan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Lampung timur untuk diperoses secara hukum." ucapnya


"tersangka dijerat  Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara." pungkasnya,(Feby)

Posting Komentar

0 Komentar