Pesisir Barat, Gariskomando.com — Dewan Pimpinan Pusat Barisan Advokasi Rakyat (DPP BARAK) menyoroti sejumlah proyek rehabilitasi fasilitas kesehatan milik Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2025 yang diduga menyimpan kejanggalan dan berpotensi mengarah pada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Ketua DPP BARAK, Wildan, dalam keterangannya kepada awak media pada Senin, 15 Juni 2026, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara besaran anggaran dengan hasil pekerjaan di lapangan.
Menurut dia, temuan tersebut diperoleh melalui penelusuran data dan observasi terhadap beberapa kegiatan rehabilitasi bangunan kesehatan yang dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat.
Beberapa kegiatan yang disoroti antara lain rehabilitasi dan pemeliharaan Pustu Marang dengan nilai anggaran sebesar Rp500 juta serta rehabilitasi dan pemeliharaan Poskesdes Kerbang Dalam dengan nilai anggaran yang sama.
"Setelah kami melakukan penelusuran berdasarkan data dan fakta di lapangan, hasil pekerjaan terlihat mengalami keretakan dan kerusakan. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa proses pengerjaannya terkesan tidak maksimal dan asal jadi," kata Wildan.
Selain itu, DPP BARAK juga menyoroti proyek rehabilitasi dan pemeliharaan Pustu Lintik senilai Rp250 juta yang dilaksanakan melalui metode pengadaan langsung. Pada bangunan tersebut, kata dia, ditemukan sejumlah bagian yang mengalami kerusakan dan pengelupasan.
Atas sejumlah temuan tersebut, BARAK menduga terdapat indikasi penyimpangan pada spesifikasi teknis, volume pekerjaan, hingga dugaan pembengkakan anggaran atau mark up.
Wildan juga menduga adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan proyek sehingga hasil pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan harapan dan tujuan penggunaan anggaran negara.
"Kami menduga adanya kerja sama yang tidak semestinya antara pihak pengelola anggaran dan rekanan pelaksana pekerjaan sehingga kualitas hasil pembangunan menjadi tidak optimal," ujarnya.
BARAK menyatakan akan terus melakukan investigasi terhadap proyek-proyek lain yang dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat. Organisasi tersebut meyakini masih terdapat sejumlah kegiatan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Mereka juga mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Lembaga itu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Kepolisian Daerah Lampung segera menindaklanjuti dugaan tersebut dengan melakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dari DPP BARAK dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Penetapan adanya tindak pidana korupsi merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)
