Terduga Pelaku Penipuan Kopi Rp1,3 Miliar Diamankan, Petani Lampung Barat Harap Keadilan



GK, Bandar Lampung – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli kopi yang merugikan petani dan pengepul di Kabupaten Lampung Barat senilai lebih dari Rp1,3 miliar menunjukkan perkembangan. Setelah hampir tujuh bulan sejak laporan dibuat, salah satu terduga pelaku berinisial H berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

Kuasa hukum pelapor, Fesbian Fajrin, mengatakan bahwa pihaknya memperoleh informasi dari penyidik bahwa terduga pelaku diamankan di Blora, Jawa Tengah, dan saat ini telah berada di Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami mendapat informasi dari penyidik bahwa yang bersangkutan telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan," ujar Fesbian seusai mendampingi kliennya memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Lampung, Kamis (11/6/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang petani kopi asal Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Joni Hartono, yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Lampung pada Desember 2025.

Berdasarkan laporan polisi, dua orang terlapor diduga terlibat dalam transaksi pembelian kopi yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp1,31 miliar. Perkara bermula ketika pihak pembeli memesan kopi dalam jumlah besar kepada pelapor. Karena transaksi awal berjalan lancar, pelapor kemudian kembali menghimpun kopi dari sejumlah petani dan pengepul untuk memenuhi permintaan berikutnya.

Sebanyak 20.390 kilogram kopi dilaporkan telah dikirim ke gudang yang ditentukan pihak pembeli. Namun, setelah seluruh barang diterima, pembayaran yang dijanjikan disebut tidak kunjung direalisasikan.

Menurut kuasa hukum pelapor, berbagai upaya penagihan telah dilakukan. Bahkan, dalam komunikasi yang berlangsung antara kedua belah pihak, terlapor disebut pernah mengakui bahwa dana hasil penjualan kopi telah digunakan untuk keperluan lain.

Akibat kejadian tersebut, kerugian tidak hanya dialami pelapor, tetapi juga berdampak pada belasan petani dan pengepul kopi yang menitipkan hasil panennya melalui pelapor dan hingga kini belum menerima pembayaran.

Fesbian menilai diamankannya salah satu terduga pelaku menjadi titik terang yang telah lama dinantikan para korban. Ia mengapresiasi langkah penyidik yang berhasil melacak keberadaan terduga pelaku hingga di luar Provinsi Lampung.

Meski demikian, pihak pelapor berharap proses hukum tidak berhenti pada penangkapan semata. Mereka meminta penyidik mengusut secara menyeluruh aliran dana hasil penjualan kopi serta memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan.

"Harapan kami kasus ini ditangani secara profesional, tuntas, dan memberikan kepastian hukum bagi para korban yang telah mengalami kerugian," kata Fesbian.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum maupun kronologi penangkapan terduga pelaku. Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian masih terus dilakukan untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perkembangan perkara tersebut. (Red)

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama