Lampung Barat, Gariskomando.com – Pelarian Obi Erlando (27), pelaku pencurian sepeda motor yang sempat lolos dari kejaran polisi di Kabupaten Lampung Barat, akhirnya berakhir setelah hampir sehari semalam bersembunyi di area rawa-rawa dan semak belukar di Pekon Way Petai, Kecamatan Sumber Jaya.
Pelaku berhasil diringkus Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pengejaran dramatis yang sebelumnya viral di media sosial.
Kasus ini bermula saat Obi bersama rekannya, Hendra (27), diduga mencuri sepeda motor milik seorang petani di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, pada Sabtu, 13 Juni 2026 siang.
Saat berupaya melarikan diri dari kejaran aparat, kendaraan yang ditumpangi kedua pelaku terjun ke jurang sedalam sekitar 10 meter. Hendra lebih dulu berhasil diamankan petugas, sementara Obi meloloskan diri dan menghilang di kawasan perkebunan serta perbukitan.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira, SH., MH., mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, SH., S.IK., MH., mengatakan pihaknya langsung membentuk tiga tim pencarian untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
"Pelaku yang kabur diperkirakan masuk ke wilayah perkampungan, jurang, kebun kopi hingga semak belukar. Karena itu kami membagi personel menjadi tiga tim untuk mempersempit ruang geraknya," ujar Rudy.
Petugas kemudian menyisir sejumlah titik strategis, mulai dari akses jalan menuju Sekincau dan Bukit Kemuning hingga kawasan perkampungan, perkebunan kopi, serta area jurang yang diduga menjadi lokasi persembunyian pelaku.
Pencarian dilakukan secara intensif sejak Sabtu sore hingga Minggu malam. Polisi juga mendapat bantuan informasi dari masyarakat setelah video pengejaran pelaku ramai beredar di media sosial.
Dalam pelariannya, Obi ternyata sempat mendatangi rumah warga pada dini hari. Kepada warga, ia mengaku sebagai korban begal dan meminta izin meminjam telepon genggam untuk menghubungi keluarganya.
Namun, warga menaruh curiga dan menolak permintaan tersebut.
"Dia sempat meminta pinjam handphone kepada warga dan bercerita kalau habis dibegal serta ingin dijemput orang tuanya, tetapi warga tidak percaya," kata Rudy.
Dari hasil pemeriksaan, Obi mengaku menghabiskan sebagian besar waktunya dengan bersembunyi di area rawa-rawa yang berada di bawah jurang, dekat perkebunan dan permukiman warga.
Karena nyaris tidak pernah keluar dari lokasi persembunyiannya, petugas sempat mengalami kesulitan untuk menemukannya.
Keberadaan pelaku akhirnya terendus setelah warga melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai keluar dari area persembunyian menjelang malam hari.
Diduga karena kelaparan setelah bersembunyi hampir satu hari penuh, Obi nekat keluar dan langsung diamankan petugas yang telah bersiaga di sekitar lokasi.
Dalam pemeriksaan awal, Obi mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor bersama Hendra.
Polisi juga mengungkap bahwa keduanya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2023.
Kini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Lampung Barat dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Red)
