Lapas Kotaagung Berikan Remisi 232 Khusus Hari Raya kepada Warga Binaan


GK, LASTAGUNG
- Sabtu (22/4/2023), takbir tiada henti berkumandang ke seluruh penjuru Lapas Kotaagung pada pagi hari, pertanda telah tiba 1 Syawal 1444 Hijriyah sebagai hari kemenangan umat Muslim usai jalani puasa Ramadan sebulan penuh. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung, Beni Nurrahman, hadir secara langsung pada sholat Idul Fitri 1444 H/2023 M bersama ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kepala Lapas Kotaagung bacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly sekaligus menyerahkan secara simbolis surat keputusan (SK) remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 H kepada perwakilan warga binaan Usai jalani salat Idul Fitri (Ied) di Aula Besar Lapas Kotaagung.

“Saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah kepada seluruh umat Islam di seluruh Indonesia dan di mana pun berada. Meski di masa transisi Pandemi menuju Endemi Covid-19, kenikmatan dan keindahan lebaran Idulfitri syukur masih bisa kita rasakan. Idul Fitri mengembalikan kondisi fitrah kita kembali suci, saling memaafkan kesalahan masing-masing dan silaturahmi antar-Sesama terjaga kembali,” ucap Beni bacakan sambutan dari Menkumham.

Pada 2023 ini, sebanyak 232 orang warga binaan Lapas Kotaagung terima remisi khusus (RK) atau potongan masa pidana dalam rangka hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Beni menerangkan, "Dari total jumlah WBP di Lapas Kelas IIB Kotaagung, yakni 420 orang, sebanyak 232 orang diantaranya yang diusulkan dan disetujui oleh bapak Menteri untuk dapatkan remisi khusus hari raya. Adapun pelaksanaan pemberian remisi khusus ini gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun".

Total WBP di Lapas Kelas IIB Kotaagung sesuai dengan data terakhir per-Tanggal 22 April 2023, jelasnya.

Pada tempat yang sama pukul 09.00 WIB, Kepala Lapas Kotaagung, Kasi Binadik dan jajaran petugas piket hari raya serta perwakilan WBP sebanyak 40 orang mengikuti Zoom acara pemberian remisi khusus hari raya Idulfitri 1444 H oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung secara virtual terpusat di Aula Lapas Kelas I Bandar Lampung.

Adapun narapidana Lapas Kotaagung yang dapat remisi khusus seluruhnya merupakan kategori Remisi Khusus 1 (RK-I). Di mana,  sebanyak 232 orang tersebut tetap menjalani sisa pidananya setelah mendapat masa potongan pidana berbeda-beda, yakni 11 orang mendapat remisi 15 hari, 163 orang mendapat remisi 1 bulan, 44 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 14 orang mendapat remisi 2 bulan.

Ada pun berdasarkan jenis tindak pidananya, dari jumlah WBP penerima remisi tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni tindak pidana khusus sebanyak 81 orang dan tindak pidana umum sebanyak 150 orang. (Arman)

Posting Komentar

0 Komentar