Polsek Panjang Tangkap Pelaku Perampas Ponsel


GK, Lampung-- 
Jajaran Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung Polda Lampung,  berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan mengamankan pelaku MRW (15), warga Kel. Karang Jaya Kec. Merbau Mataram Kab. Lampung Selatan, Senin (11/7/2022).

Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, SH. mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K.,  mengatakan, Selasa, (12/7/2022)  penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Rindi Fitriani warga panjang Kota Bandar Lampung.

“Kemudian Berdasarkan laporan dan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Panjang Berhasil Mengidentifikasi pelaku dan petugas berhasil mengamankan salah satu Pelaku ketika sedang berada diseputaran kel. Srengsem Kec. Panjang Senin, tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 11.00 wib dengan Barang Bukti 1 (satu) buah Hanpone Merk Samsung 10AS warna Hitam dan untuk Barang Bukti Berupa 1 Unit Handpone REALMI C20, Warna Biru daun dan  sepeda motor pelaku masih dalam pencarian begitupun dengan pelaku satunya yang sudah diketahui identitasnya juga  masih dalam pengejaran” Ucap Kapolsek.

Dijelaskannya, perisitwa itu terjadi Pada hari minggu, Tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib, di Jl. Teluk Ambon Kel. Pidada Kec. Panjang Bandar Lampung.

“Ketika korban berjalan pulang,  dari belakang datang sepeda motor jenis bebek yang di kendarai oleh dua orang, kemudian salah satu orang yang di bonceng turun dan menghampiri korban dan langsung mengambil 2 (dua) buah  handpone yang masih di pegang korban lalu setelah berhasil segera naik kembali ke motor dan kedua pelaku melarikan diri” jelasnya.

Sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolsek Panjang guna untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, akibat dari perbuatannya  pelaku akan di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 Tahun. [Melati]

Posting Komentar

0 Komentar