Polsek Kedaton Tangkap Pelaku Jambret

GK,Lampung-- Tim Unit Reskrim Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung Polda Lampung berhasil menangkap pelaku jambret terhadap Mahasiswi yang terjadi pada Hari Sabtu tgl 30 April 2022 Pkl 21.00 wib di Jl. Za Pagar Alam Gg. Buntu Kel. Rajabasa Nunyai Kec. Rajabasa Kota Bandar Lampung.

Pelaku ML (32) yang ditangkap pada hari senin tanggal 12 Juli 2022 sekira pkl 04.30 wib di rumahnya Kel. Kurungannyawa Gedong Tataan  Kab. Pesawaran.

Kapolek Kompol Atang mengatakan  Kamis,  (14/7/2022) aksi jambret ini berawal saat korban bernama Rohani Romaito Munte melintas di Jalan Pagar Alam sabtu malam lalu dijambret pelaku. Akibatnya korban kehilangan satu unit handphone merek Samsung A21S, Ucap Kapolsek, saat Mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K.

Berdasrkan Laporan dari korban tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Kedaton melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ML berikut barang bukti 1 unit handpone milik korban yang di ambilnya.

Untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di polsek kedaton dan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidanan penjara paling lama 9 Tahun, Ucap Kapolsek.

Terakhir Kapolsek menghimbau kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak anak ketika sedang mengendarai sepeda motor untuk tidak bermain handpone atau menaruh barang berharga miliknya di dalam jok agar tidak menjadi incaran dari orang yang akan berbuata jahat, Tutup Kapolsek. [Melati]

Posting Komentar

0 Komentar