Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Satreskrim Polres Lambar Amankan Para Tersangka



GK, Lampung Barat - Dugaan tindak pidana illegal logging yang terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 di Jalan Lintas Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat yang berasal dari kawasan hutan Lindung Reg.39 Kota Agung Utara, Polsek Sumberjaya bersama tim Sat Reskrim Polres Lampung Barat mengamankan para terduga pelaku ilegal logging.

Anggota unit Reskrim Polsek Sumberjaya melakukan penangkapan terhadap (Su),(EN),dan (GA) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 75 / III / 2022 / SPKT / UNIT RESKRIM / SEK SBJ / POLRES LAMBAR / PLD LPG, tanggal 22 Maret 2022.dengan barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) Buah Kayu Jenis Sonokeling gelondon dengan Panjang ± 120 Cm , 1 unit Kendaraan Truck Merek MITSUBISHI CANTER dengan nomor Polisi BE 8420 WS berwarna kuning dengan bak merah berikut STNK.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat melalui Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda Doni Dermawan D, S.Psi menjelaskan, "Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 anggota Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya sedang melaksanakan patroli di sekitar Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat, Selanjutnya Anggota Unit Reskrim Polsek mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi kegiatan pemuatan kayu ke Kendaraan Jenis Truk Merek MITSUBISHI CANTER," kata Doni. 

"Kemudian Setelah mendapatkan Informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Sumberjaya melakukan penyelidikan dan selanjutnya menangkap tangan para pelaku yaitu (SU),(EN), (IR) dan (GA) yang sedang melakukan pengangkutan kayu gelondong dengan jenis Sonokeling ke dalam (satu) unit Kendaraan Truck Merek Mithsubisi Canter dengan nomor Polisi BE 8420 WS berwarna Kuning dengan bak merah di Jalan Lintas Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat," jelas Doni.

"Selanjutnya anggota unit reskrim melakukan pengembangan serta mengecek lokasi tebang tunggul kayu tersebut, dan pada saat melakukan pengecekan di lokasi tebang kayu tersebut didapati bahwa lokasi penebangan kayu tersebut masuk kedalam Kawasan hutan negara (Hutan Lindung) Reg. 39 Kota Agung Utara di Sekitar Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat sedangkan untuk Pelaku (Y),( D) dan (T) kabur pada saat dilakukan pengembangan dan menjadi (DPO), Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sumber Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut," tutup Doni. (Gun).

Posting Komentar

0 Komentar