Ombudsman RI Sambangi 2 Kabupaten, Memastikan Standar Pelayanan


Bandar Lampung -
 Lakukan supervisi penilaian kepatuhan, Anggota Ombudsman RI, Dadan Suharmawijaya didampingi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, beserta jajaran menyambangi Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Selatan meninjau Standar Pelayanan Publik yang sebelumnya telah dinilai oleh tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, (6/10/2021).

Kunjungan diterima langsung oleh Bupati Tanggamus Dewi Handajani, beserta jajaran. Bupati Tanggamus menyampaikan rasa terima kasih kepada Ombudsman RI sudah berkenan hadir di Tanggamus untuk melakukan Supervisi.

“Kehadiran Ombudsman kami harapkan mampu memberikan penilaian yang objektif kepada Kabupaten Tanggamus. Sehingga pemerintah daerah mampu memperbaiki kekurangan pelayanan publik di Kabupaten Tanggamus,” jelas Dewi.

Pada kunjungan di DPMPTSP Kabupaten Tanggamus, pihaknya melihat proses pelayanan di OPD tersebut secara langsung guna memastikan penilaian yang sudah dilakukan.

“OPD harus mampu melakukan inovasi pelayanan dalam berbagai kondisi, baik kondisi terbatas maupun kondisi memadai,” kata Dadan.

Selanjutnya di Kabupaten Lampung Selatan, kunjungan diterima langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto beserta jajaran.


“Pelayanan di DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan sudah harus paham terkait tentang pentingnya “Branding” Pelayanan Publik. Artinya memiliki keunikan dalam pelayanan misal rutin mengadakan jemput bola atau pelayanan on the spot, sehingga masyarakat yang akan menyebarkan branding pelayanan tersebut,” ungkap Dadan.

Selain itu pihaknya juga menyampaikan beberapa hal terkait proses supervisi Penilaian Kepatuhan yang dilakukan. Diantaranya yaitu beberapa standar pelayanan saat ini telah semakin terpenuhi jika dibandingkan pada saat pelaksanaan survei pada September lalu.

Namun Pihaknya juga mengingatkan masih dibutuhkan koordinasi antar instansi khususnya dalam pelaksanaan pelayanan perizinan yang membutuhkan pertimbangan teknis dari Dinas teknis. Hal tersebut mengingat pentingnya standar pelayanan publik untuk diselenggarakan di setiap instansi, meskipun pelayanan perizinan telah dilimpahkan seluruhnya ke DPMPTSP, namun pelayanan di tiap instansi tidak hanya pelayanan perizinan, tapi juga terdapat pelayanan lainnya seperti pelayanan barang dan jasa.

Pada sisi lain, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menyampaikan akan berupaya sekuat mungkin dengan gotong royong untuk mendorong pelayanan publik lebih baik.

“Kami menyambut baik kunjungan tim Ombudsman, kami akan terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik,” ungkap Nanang.

Di akhir, Dadan menyampaikan ke depannya penilaian pelayanan publik tidak hanya akan menilai ketersediaan namun juga bagaimana hal tersebut dalam diimplementasikan dan menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas.

“Tantangan kedepan akan lebih lagi, karena sudah tidak berbicara ada atau tidaknya standar pelayanan publik namun bagaimana kualitas pelayanan publik yang diberikan,” tutupnya. [Sur]

Posting Komentar

0 Komentar