Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto Ciduk Seorang Pria Yang Membawa 14,97 Gram Sabu

POLIS, JENEPONTO - Telah dilakukan penangkapatan terhadap terduga Lahgun narkotika jenis sabu sabu di Lingkungan.Allu Kelurahan Benteng Kecamatan. Bangkala Kabupaten. Jeneponto senin, 23/04/2020 sekitar jam 21.00 WITA

Andi Ihwal Ngalle Pammulang Kulle(24) warga Dusun Panynyangkalang Desa Panynyangkalang Kecamatan. Mangarabombang Kabupaten.Takalar diamankan sat narkoba polres Jeneponto serta Barang Bukti 12 sachet plastik klip sedang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 14,97 gram, serta 1 (satu) sachet plastik klip besar kosong.1 (satu) buah alat isap  bong. 1 (satu) buah pireks kaca.1 (satu) buah tas kecil warna hitam.1 (satu) buah sendok pipet plastik.1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna.2 (dua) buah timbangan digital.1 (satu) buah HP merk vivo warna ungu hitam. dan struk bukti transfer ATM.

Team sat narkoba polres Jeneponto melakukan Penangkapan serta penggeledahan badan dan rumah.pelaku Pada hari senin tanggal 20 april 2020 sekitar jam 21.00 Wita di Lingkungan Allu Kelurahan Benteng Kecamatan. Bangkala Kabupaten.Jeneponto,

Unit Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Sunardi, S.Pd bersama dengan anggota Opsnal melakukan penggeledahan terhadap Andi Ihwal Ngalle Pamullang Kulle,sehubungan dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa pelaku tersebut sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu,

sehingga dilakukan penyeledikan serta dilanjutkan dengan penggeledahan badan terhadap pelaku, yang pada saat itu pelaku ditemukan sedang berada disalah satu rumah warga,sehingga tim memperkenalkan diri lalu melakukan penggeledahan terhadap pelaku tersebut

yang mana dalam penguasaan pelaku ditemukan barang atau benda berupa 1 (satu) buah tas kecil hitam yang didalamnya tedapat pembungkus rokok sampoerna berisi 1 (satu) sachet plastik klip besar berisi 12 (dua belas) sachet plastik klip sedang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dan 2 (dua) buah timbangan digital, dan juga dtemukan 1 (satu) buah alat isap / bong

dengan pireks kaca dan sebuah sendok pipet plastik dan 1 (satu) buah korek gas terletak didekat pelaku serta ikut diamankan 1 (satu) buah HP merk vivo warna ungu hitam milik pelaku tersebut, lalu pada saat pelaku diintrogasi di TKP, ia mengakui bahwa BB yang ditemukan trsebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku bersama BB yang dtemukan trsebut dibawa kekantor Polres Jeneponto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Team sat narkoba polres Jeneponto Mengamankan pelaku serta melakukan pemeriksaan dan Mengamankan Barang bukti milik pelaku. (Rahmat Hidayat)

Posting Komentar

0 Komentar