KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan penyediaan rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai kebijakan kemudahan pelayanan, mulai dari pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pendampingan perizinan, hingga percepatan layanan kepada pengembang dan masyarakat.
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya informasi mengenai masih adanya 59 kabupaten/kota di 25 provinsi yang menghadapi kendala dalam pelaksanaan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG untuk rumah subsidi MBR.
Dalam informasi tersebut, Kabupaten Lampung Selatan turut tercantum sebagai salah satu daerah yang menjadi perhatian.
Namun, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan bahwa dukungan terhadap program rumah subsidi MBR telah berjalan dan terus diperkuat melalui sejumlah kebijakan strategis.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara, mengatakan pemerintah daerah selama ini telah memberikan berbagai kemudahan untuk mempercepat pembangunan dan kepemilikan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurutnya, dukungan tersebut diwujudkan melalui pembebasan biaya BPHTB yang dikelola Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), serta pembebasan retribusi PBG yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Selain itu, Pemkab Lampung Selatan juga memberikan pendampingan dalam proses perizinan, layanan jemput bola perizinan, serta fasilitasi informasi terkait kesesuaian tata ruang lahan melalui pelayanan terpadu satu pintu.
"Bahkan saat ini DPMPPTSP juga sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) mengenai layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditargetkan selesai hanya dalam waktu tiga jam," ujar Rio Gismara, Kamis (23/7/2026).
Terbitkan 7.690 PBG untuk Perumahan MBR
Komitmen Pemkab Lampung Selatan terhadap program rumah subsidi juga tercermin dari capaian pelayanan perizinan. Berdasarkan data DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan, sepanjang tahun 2025 hingga Juni 2026, sebanyak 7.690 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan MBR telah diterbitkan.
Capaian tersebut menjadi yang tertinggi di Provinsi Lampung dan menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pembangunan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPPRD Kabupaten Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama, menyampaikan bahwa dukungan terhadap program rumah subsidi juga diwujudkan melalui kebijakan pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 34 Tahun 2024, yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 45 Tahun 2025.
Berdasarkan data pada sistem BPHTB Online BPPRD Kabupaten Lampung Selatan, nilai pembebasan BPHTB untuk rumah subsidi sepanjang tahun 2025 hingga Juni 2026 mencapai Rp23.650.215.000.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah dalam membantu mengurangi beban biaya masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh hunian yang layak.
Lampung Selatan Tertinggi Realisasi FLPP
Dukungan terhadap penyediaan rumah subsidi di Lampung Selatan juga terlihat dari sektor pembiayaan perumahan.
Berdasarkan data Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tahun 2025, Kabupaten Lampung Selatan menempati peringkat pertama di Provinsi Lampung dalam realisasi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dengan total mencapai 3.146 unit rumah.
"Berdasarkan data BP Tapera sepanjang tahun 2025, terkait capaian Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Kabupaten Lampung Selatan berada di urutan pertama di Provinsi Lampung dengan jumlah tertinggi mencapai 3.146 unit," jelas Rio.
Ia menegaskan, Pemkab Lampung Selatan akan terus memperkuat dukungan terhadap kebijakan strategis pemerintah pusat dalam mempercepat penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Rio, berbagai kemudahan yang telah diberikan, baik dalam aspek perizinan maupun pembebasan biaya, merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
"Pemkab Lampung Selatan berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan, khususnya dalam mendukung program penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," pungkasnya.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, Pemkab Lampung Selatan berharap sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, pengembang, lembaga pembiayaan, dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga kebutuhan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
